Harun Yahya telah wafat, ia meninggalkan harta warisan sebanyak Rp.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Hmfrtna3206 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Harun Yahya telah wafat, ia meninggalkan harta warisan sebanyak Rp. 54,000,000. Ahli warisnya terdiri dari ibu, bapak, istri, 1 anak laki laki dan 2 anak perempuan. Almarhum berhutang Rp 3,250,000, biaya perawatan jenazah Rp 750.000, dan wasiat Rp 2,000,000 Bagian yang harus diterima seorang anak perempuan sebesar

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Diketahui seorang bapak atas nama Harun Yahya wafat dan meninggalkan harta warisan sebesar Rp. 54.000.000. terdapat hutang Rp. 3.250.000, biaya jenazah Rp. 750,000 dan wasiat Rp. 2.000.000 maka pembagian harta warisannya adalah:

  • Rp. 54.000.000 - (3.250.000+750.000+2.000.000 = Rp. 48.000.000

Pembagian kepada Ahli Waris yang ada adalah:

  • Ibu mendapatkan 1/6 bagian = Rp. 48.000.000 x 1/6 = Rp. 8.000.000
  • Ayah Mendapatkan 1/6 bagian = Rp. 8.000.000
  • Istri mendapatkan 1/8 bagian =  Rp. 6.000.000
  • 1 anak laki-laki mendapatkan 1/2 dari sisa 26.000.000 = Rp. 13.000.000
  • 2 anak perempuan masing-masing mendapatkan 1/2 nya dari sisanya lagi masing-masing = Rp. 6.500.000

Pembahasan

Pembagian harta warisan merupakan salah satu syariat yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Setelah harta warisan dikurangi hutang dan biaya pemakaman dan wasiat maka pembagiannya harus mengikuti perhitungan sebagaimana disebutkan di dalam surat An Nisa ayat 11 yang berbunyi:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang Contoh pembagian warisan lainnya yomemimo.com/tugas/9909753

2. Materi tentang berlomba lomba di dalam kebaikan yomemimo.com/tugas/20978535

3. Materi tentang ayat terakhir yang diterima Rasulullah yomemimo.com/tugas/36207110

Detail jawaban

Kelas: 10

Mapel: Agama

Bab: Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku

Kode: 10.14.4

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Anggaprasidi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Jul 21