apakah monopoli di BUMN dapat di benarkan,jelaskan!!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari selvyykris pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah monopoli di BUMN dapat di benarkan,jelaskan!!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Meskipun Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 memberikan pengecualian monopoli bagi BUMN, namun hanya BUMN yang dibentuk dan diamanatkan Undang-Undang saja yang bisa melakukan monopoli. Meski demikian, BUMN yang memiliki hak monopoli tidak dibenarkan melakukan praktik monopoli.

Penjelasan:

semoga membantu

Maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lilynurindahsari07 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 21 Aug 21