Berikut ini adalah pertanyaan dari Gimax5362 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pasal 9 ayat (1) uu no. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara". kata "kewajiban" dalam ketentuan tersebut, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara dapat memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.landasan konstitusional upaya bela negara bagi setiap warga negara indonesia diatur dalam uud nri tahun 1945 yaitu ... .
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujutkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara
Penjelasan:
MAAF KALO SALAH
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh qiyanualfaqih dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 26 Jul 21