Menurut ketentuan hukum yang berlaku , kewenanagn untuk melaksanakan hubungan

Berikut ini adalah pertanyaan dari novitadinda034 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut ketentuan hukum yang berlaku , kewenanagn untuk melaksanakan hubungan dan politik luar negeri di Indonesia adalah…​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia berada di tangan Presiden. Sedangkan dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain diperlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Penjelasan:

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rubenalonsomanalu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jul 21