Berikut ini adalah pertanyaan dari jzjdghd pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hasil pembahasan dalam skripsi ini adalah 1. Sanksi bagi pengedar narkotika menurut pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah di pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepeluh tahun
Penjelasan:
Semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rubenalonsomanalu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 01 Aug 21