Sebutkan upaya Indonesia dalam menanggulangi kejahatan terhadap hewan dan tumbuhan

Berikut ini adalah pertanyaan dari anggreinda417 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan upaya Indonesia dalam menanggulangi kejahatan terhadap hewan dan tumbuhan liar atau langka!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan 17.499 pulau yang dimilikinya dan negara yang tergolong memiliki iklim tropis meyebabkan Indonesia memiliki keanekaragaman  hayati dan dikenal sebagai negara dengan keberagman hayati terbesar setelah negara Brazil.

Dalam hal ini pemerintah telah mengambil langkah-langkah dalam upaya menanggulangi kejahatan terhadap hewan, tumbuhan atau satwa langka (Wildlife Crime) terutama perdagangan illegal satwa langka dan tumbuhan lintas negara dan lintas benua  dengan cara:

  • Sosialisasi dalam hal mengedukasi mengenai satwa langka.
  • Target edukasi masayarakat difokuskan ke daerah yang memiliki tingkat perburuan satwa dan tumbuhan tinggi.
  • Memberi dukungan maksimal terhadap upaya pelestarian.
  • Membuat papan larangan dan peringatan terutama pada wilayah yang paling rawan.
  • Menjalin kerjasama dengan Masyarakat dalam hal pelaporan terhadap oknum yang melakukan tindakan kejahatan terhadap hewan dan tumbuhan langka.
  • Menjalin kerjasama dengan masyarakat terhadap oknum yang melakukan tindakan merusak lingkungan.
  • Menghindari melakukan transaksi illegal dalam jual beli hewan dan tumbuhan langka.
  • Membuat penangkaran dalam upaya proteksi dan pelestarian lingkungan dan satwa.
  • Melakukan tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang melakukan perdagangan illegal satwa langka.

Pembahasan:

Upaya Pemerintah Dalam penanggulangan Wildlife Crime( Kejahatan Terhadap Satwa dan Tumbuhan Langka)

1. Sosialisasi dalam hal mengedukasi mengenai satwa langka

Pemerintah melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk peduli dengan kejahatan Wildlife Crime sesuai dengan pasal 5 ayat 1 peraturan pemerintah no.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Jenis satwa yang diklasifikasikan sebagai satwa yang dilindungi apabila termasuk dalam tiga kriteria yaitu:

  • Populasi yang sangat kecil.
  • Adanya penurunan secara signifikan dan  tajam pada jumlah individu di alam
  • Daerah penyebaranya terbatas ( hewan dan tumbuhan endemik)

2. Target edukasi masayarakat difokuskan ke daerah yang memiliki tingkat perburuan satwa dan tumbuhan tinggi

Pemerintah melakukan penargetan edukasi pada tempat-tempat yang sering terjadi perusakan lingkungan dan perburuan satwa seperti wilayah pesisir laut dan sekitar hutan.

3. Memberi dukungan maksimal terhadap upaya pelestarian

Pemerintah melakukan kampanye dan dukungan bantuan finansial terhadap upaya pelestarian.

4. Membuat papan larangan dan peringatan terutama pada wilayah yang paling rawan

Pemasangan papan pelarangan pada daerah dan batas-batas wilayah yang rawan untuk tdak melakukan perburuan liar, penambangan pasir illegal dan larangan perusakan lingkungan pada jalur pendakian.

5. Menjalin kerjasama dengan Masyarakat dalam hal pelaporan terhadap oknum yang melakukan tindakan kejahatan terhadap hewan dan tumbuhan langka

Kerjasama pemerintah dengan masyarakat diharapkan dapat memberi efek jera terhadap pelaku tindakan kejahatan.

6. Menjalin kerjasama dengan masyarakat terhadap oknum yang melakukan tindakan merusak lingkungan

Kerjasama pemerintah dengan masyarakat diharapkan dapat memberi efek jera terhadap pelaku tindakan kejahatan dan mau bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya.

7. Menghindari melakukan transaksi illegal dalam jual beli hewan dan tumbuhan langka.

Masyarakat diberi kesadaran bahwa melakukan transaksi illegal jual beli satwa dan tumbuhan langka dapat  mengancam kehidupan makhluk hidup lainnya.

8. Membuat penangkaran dalam upaya proteksi dan pelestarian lingkungan dan satwa.

Pemerintah memberi dukungan penuh kepada masyarakat yang mampu untuk membuat penangkaran di wilayah tempat tinggalnya.

9. Melakukan tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang melakukan perdagangan illegal satwa langka

Pemerintah mengeluarkan pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang isinya  mengatakan bahwa setiap orang dilarang untuk:

  • Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
  • Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
  • Pelaku yang melakukan pelanggaran  dan tindakan kejahatan di atas akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentang salah satu upaya pemerintah melindungi satwa langka yomemimo.com/tugas/8011536

Materi tentang upaya pemeritah melindungitumbuhan dan hewanyang hampir punah yomemimo.com/tugas/3671990

Materi tentang 5 usaha melestarikan hewan dan tumbuhan langka yomemimo.com/tugas/2516818

Detail Jawaban

Kelas : 6

Mapel : Sains

Bab : 4 – Pelestarian Makhluk Hidup

Kode : 6.4.4

#TingkatkanPrestasimu#SPJ3

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh endahsolutions77 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 01 Nov 21