Berikut ini adalah pertanyaan dari sntr879 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
3. Kapan sebuah perjanjian internasional bisa menjadi sumber hukum di Indonesia?
4. Kapan sebuah kebiasaan bisa menjadi sumber hukum?
5. Kapan sebuah doktrin bisa menjadi sumber hukum?
6. Kapan ekonomi, sosial, budaya, perkembangan politik menjadi sumber hukum?
7. mengidentifikasi penggolongan-penggolongan hukum dan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Terimakasih.
Mohon dijawab kak dan bng
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 32 UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung bertugas untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan pada semua badan peradilan yang berada di bawahya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.[2] Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kehakiman melalui putusan-putusannya juga diharapkan mampu memberikan arahan atau panduan kepada pengadilan di bawahnya dalam memutus permasalahan hukum. Sistem Peradilan Indonesia harus membangun kesatuan hukum agar hukum Indonesia menghasilkan putusan yang konsisten atau teratur sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud.[3] Kesatuan hukum, panduan atau pedoman tersebut salah satunya dilakukan melalui yursiprudensi dari Mahkamah Agung.
Yurisprudensi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Yurisprudensi sudah sangat akrab dalam dunia peradilan. Peranan yurisprudensi di Indonesia sudah sedemikian pentingnya, selain sebagai sumber hukum yurisprudensi menjadi guidelines bagi para hakim dalam memutus perkara. Yurisprudensi merupakan produk hukum dari lembaga yudikatif.[4]
Fungsi yurisprudensi sendiri dalam hal hakim membuat putusan adalah mengisi kekosongan hukum karena menurut AB, hakim tidak boleh menolak perkara karena tidak ada hukum yang mengatur. Kekosongan hukum hanya bisa teratasi dan ditutupi melalui “judge made law” yang akan dijadikan pedoman sebagai yurisprudensi sampai terciptanya kodifikasi hukum yang lengkap dan baku.[5]
Penjelasan:
maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 21alysah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 08 Dec 21