Berikut ini adalah pertanyaan dari evanlinggau23 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
segan untuk memberikan nilai yang baik bagi mahasiswa yang aktif di kelas, terlepas hasil ujian
semesternya, karena Pak Ari beranggapan bahwa proses lebih penting dibandingkan dengan hasilnya.
Namun, Pak Ari juga memiliki kecenderungan cukup mudah untuk memberikan nilai yang baik untuk
mahasiswa yang berasal dari suku yang sama dengannya.
Sebagai seorang kolega Pak Ari, berikan rekomendasi Anda terkait kompetensi sosial yang dimiliki Pak
Ari tersebut! Apa rekomendasi yang akan Anda berikan kepada Pak Ari?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Evaluasi Hasil Belajar
Pada hakikatnya evaluasi hasil belajar mahasiswa dilakukan sekurang-kurangnya tiga kali, yaitu Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS), serta evaluasi lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
1. Nilai Akhir
Nilai akhir suatu mata kuliah yang diperoleh mahasiswa dinyatakan dengan dua bentuk, yaitu huruf mutu dan angka mutu, yang dibagi ke dalam peringkat berikut:
2. Huruf T (Komponen Penilaian Tidak Lengkap)
Seorang mahasiswa dinyatakan memperoleh huruf T jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi evaluasi akhir semester;
Setelah evaluasi pada butir (1) dipenuhi mahasiswa dalam waktu 2 minggu terhitung sejak ujian akhir semester mata kuliah bersangkutan huruf T harus diganti menjadi nilai A, B, C, D, atau E;
Apabila evaluasi pada butir (1) tidak dipenuhi dalam batas waktu 2 minggu, maka huruf mutunya menjadi E; atau Dosen Pengasuh mata kuliah dapat mengolah sesuai dengan bobot masing-masing bagian evaluasi yang ditetapkan, sehingga menghasilkan huruf mutu lain;
Huruf T tidak dapat diubah menjadi Huruf K, kecuali apabila mahasiswa tidak dapat menempuh ujian akhir semester susulan atas dasar alasan yang dapat dibenarkan (sakit, mengalami kecelakaan, atau musibah yang memerlukan perawatan lama).
3. Huruf K (Tidak ada Komponen Penilaian)
Suatu mata kuliah dapat dinyatakan dengan huruf K jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Mahasiswa mengundurkan diri dari kegiatan perkuliahan setelah lewat batas waktu perubahan KRS (2 minggu setelah kegiatan akademik berjalan) dengan alasan yang dapat dibenarkan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dekan;
Dikenakan pada satu atau beberapa mata kuliah pada semester bersangkutan dalam hal mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian akhir semester atas dasar alasan yang dapat dibenarkan sehingga tidak dapat mengikuti ujian akhir semester susulan;
Diberikan pada matakuliah tugas akhir dan skripsi yang tidak selesai dalam satu semester.
Alasan yang dapat dibenarkan untuk memberikan huruf K adalah :
sakit atau kecelakaan yang memerlukan perawatan atau proses penyembuhan lama, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter spesialis atau rumah sakit yang merawatnya;
musibah keluarga yang mengharuskan mahasiswa meninggalkan kegiatan belajarnya dalam waktu lama, dengan dikuatkan surat keterangan yang diperlukan;
Alasan lain yang dapat dibenarkan untuk memberi huruf K adalah kondisi melahirkan yang tidak normal atau alasan lain yang dapat dibenarkan oleh Dekan atau Direktur Program Pascasarjana di luar kedua alasan pada butir (4) di atas, tetapi mahasiswa dianggap menghentikan studinya untuk sementara selama satu semester atas ijin Dekan/Direktur Program Pascasarjana;
Mata kuliah yang memiliki huruf K, tidak digunakan untuk penghitungan IP atau IPK;
Bagi mahasiswa yang memperoleh huruf K bagi seluruh beban studi dalam semester yang bersangkutan, diperhitungkan dalam batas waktu studi dan tidak dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara;
Apabila butir (5) di atas terjadi untuk kedua kalinya, maka semester bersangkutan dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara atas ijin Dekan/Direktur Program Pascasarjana, sehingga akan mengurangi jatah mahasiswa yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan menghentikan studi untuk sementara;
Apabila butir (5) di atas terjadi untuk ketiga kalinya (berturut-turut maupun secara terpisah-pisah), maka semester bersangkutan dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara atas ijin Dekan/Direktur Program Pascasarjana yang kedua kalinya. Hal ini tidak diperhitungkan dalam batas waktu studinya, namun menggugurkan hak mahasiswa untuk memperoleh kesempatan penghentian studi atas ijin Dekan/ Direktur Program Pascasarjana;
Penghentian studi untuk sementara setelah melewati periode pada butir (7) di atas dengan alasan seperti pada butir (4), diperkenankan, namun diperhitungkan dalam batas waktu studinya.
Kalau mata kuliah yang memperoleh huruf K itu telah ditempuh kembali pada kesempatan lain, maka huruf mutunya dapat berubah menjadi A, B, C, D, atau E.
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rakatuan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Feb 22