Berikut ini adalah pertanyaan dari KentzuYGY pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar
minimal 3Paragraf panjang ya jangan singkat/pendek
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Keadilan merupakan pengakuan serta perlakuan seimbang antara hak serta kewajiban.
Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli
1. Aristoteles
Aristoteles berpendapatan jika keadilan merupakan tindakan untuk memberikan terlalu banyak serta terlalu sedikit. Ini bisa diartikan sebagai memberi sesuatu pada orang lain yang sama dengan memberi apa yang sudah menjadi haknya.
2. Magnis Suseno
Magnis Suseno berpendapat jika keadilan merupakan kondisi antar manusia yang diperlakukan secara sama sesuai dengan hak dan kewajiban masing masing.
3. Thomas Hubbes
Thomas Hubbes mengemukakan jika keadilan merupakan sebuah perbuatan yang dikatakan adil apabila sudah didasari dengan sebuah perjanjian yang sudah disepakati.
Jika dilihat secara umum, pengertian dari keadilan dibedakan menjadi beberapa macam yakni keadilan komunikatif, keadilan distributif, keadilan legal, keadilan vindikatif, keadilan kreatif dan juga keadilan protektif:
Keadilan komunikatif [lustitia communicativa]: Sebuah keadilan yang diberikan pada setiap orang terhadap apa yang memang sudah menjadi bagiannya dengan dasar sebuah hak seseorang pada objek tertentu.
Keadilan distributif [lustitia distributiva]: Keadilan yang memberikan apa yang sudah menjadi haknya pada setiap orang.
Keadilan legal [lustitia legalis]: Sebuah keadilan menurut undang undang di mana yang menjadi objeknya adalah masyarakat yang sudah dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune.
Keadilan vindikatif [lustitia vindicativa]: Sebuah keadilan yang bisa memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan.
Keadilan kreatif [lustitia creativa]: Sebuah keadilan yang diberikan pada setiap orang sesuai dengan bagiannya berbentuk kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimiliki pada banyak bidang kehidupan.
Keadilan protektif [lustitia protektiva]” Sebuah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan pada seseorang dari tindakan sewenang wenang yang dilakukan orang lain
Landasan Untuk Memperjuangkan Keadilan
Dalam Pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa menciptakan keadilan sosial merupakan salah satu tugas utama Republik Indonesia. Dengan demikian, segala bentuk ketidakadilan tidak boleh dibiarkan di bumi Indonesia..
semoga membantu!!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh salsa180410 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 27 May 22