Bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia​

Berikut ini adalah pertanyaan dari sabrinatya754 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu 1.UUD 1945; 2.Tap MPR; 3.UU; 4.Peraturan pemerintah pengganti UU; 5.PP; 6.Keppres; 7 Peraturan Daerah;Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh UkhtyTiara dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 12 May 22