Jelaskan perbedaan Persekutuan Komanditer (CV) dengan Perseroan Terbatas (PT) dari

Berikut ini adalah pertanyaan dari quinnjennifer29 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

Jelaskan perbedaan Persekutuan Komanditer (CV) dengan Perseroan Terbatas (PT) dari segi permodalannnya!Bantu jawab ya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan saham dan modal tertentu. Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah usaha bersama yang didirikan 2 (dua) orang atau lebih dengan ciri khusus adanya pengelola dan pemodal.

BATAS MINIMAL MODAL

Di dalam PT, terdapat persyaratan minimal modal yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT, sebesar 50 juta rupiah. Aturan modal minimal kini telah dirubah dengan Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 UU PT, yang menyatakan besaran modal bergantung pada keputusan pendiri.

Dalam pendirian CV tidak ada minimal modal yang harus disetorkan. Pendiri bebas mencantumkan berapapun jumlah modal. Angka tersebut nantinya akan digunakan dalam pendaftaran di sistem Administrasi Badan Usaha AHU Online.

Selain itu, Modal dalam PT bergerak lebih dinamis karena dapat diperjual-belikan dan secara khusus diawasi oleh Pasar Modal. Sedangkan dalam CV tidak ada aturan khusus mengenai jual beli saham yang diatur.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dwafff dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Jun 22