undang-undang dasar bisa diubah sewaktu-waktu Sesuai dengan perkembangan masyarakat hal

Berikut ini adalah pertanyaan dari zeevanyagieandra pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

undang-undang dasar bisa diubah sewaktu-waktu Sesuai dengan perkembangan masyarakat hal ini menunjukkan bahwa sifat undang-undang dasar atau konstitusi itu adalah ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

undang-undang Dasar atau Konstitusi memiliki dua sifat yaitu konstitusi itu dapat diubah dan tidak dapat diubah sejak tahun 1999 MPR telah mengadakan perubahan atau amandemen terhadap UUD negara republik Indonesia tahun 1945 sebanyak 4 kali.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gebylandak813 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Feb 23