Berikut ini adalah pertanyaan dari saqinacantik1231 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Para penegak hukum dan tugasnya sebagai berikut :
Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian memiliki tugas umum dan khusus dalam menegakkan hukum, yaitu sebagai berikut :
Tugas umum :
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan dalam peradilan pidana.
Tugas khusus :
- Menerima laporan tindak pidana dari masyarakat
- Melakukan penyidikan berupa meminta keterangan, mengecek sidik jari, dan melakakukan pemotretan.
- Melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan sementara tersangka sebelum diadili dalam proses persidangan.
Kejaksaan
Memiliki beberapa tugas, diantaranya sebagai berikut :
- Menerima dan memeriksa laporan penyidikan dari tim penyidik (dapat berupa tim khusus atau dari pihak kepolisian).
- Memberikan saran dan petunjuk dalam penyempurnaan berkas laporan penyidikan.
- Membuat surat dakwaaan dan melimpahkan prosedur hukum lebih lanjut ke lembaga kehakiman.
Pengadilan / Kehakiman
Pengadilan memiliki tugas utama untuk : menerima, memeriksa, dan memberikan keputusan atas bukti-bukti dan berkas penyidikan yang telah dilimpahkan dari kejaksaan.
Lembaga Pemasyarakatan
Tugas lembaga pemasyarakatan adalah untuk mengawasi kehidupan para narapidana yang sedang menjalankan masa pidananya dengan memberikan arahan pada narapidana agar dapat merubah kepribadiannya.
Advokat
Advokat memiliki fungsi untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada lembaga kehakiman lainnya dan mengawasi kegiatan dari lembaga pemasyarakatan agar tidak keluar dari prinsip hak asasi manusia dan Pancasila.
Pendahuluan :
Kita mengetahui sebelumnya pada pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setelah dibuat dan diterapkan, dalam pelaksanaannya, hukum yang berada di Indonesia harus dapat dipertahankan oleh aparat-aparat penegak hukum.
Pembahasan :
Aparat penegak hukum yang kita ketahui saat ini terbagi menjadi lima jenis, yaitu sebagai berikut :
- Kepolisian, yaitu aparat penegak hukum yang paling dekat dengan masyarakat yaitu dengan memberikan pelayanan, memberikan pengayoman, hingga menindak pelaku pelanggar ketertiban. Tugas pihak kepolisian ini didasari oleh UU yaitu pada UU No. 2 Tahun 2002 dan KUHAP pada pasal 5, 6, dan 7.
- Kejaksaan, yaitu aparat penegak hukum yang mulai masuk ke dalam ranah hukum yang sebenarnya. Kejaksaan akan memeriksa terlebih dahulu berkas perkara yang telah disidik agar saat masuk ke pengadilan tidak terjadi lagi "ketidakcocokan dengan peristiwa di lapangan". Tugas pada kejaksaan ini diatur oleh UU yaitu pada UU No. 4 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2004, dan KUHAP pada pasal 14.
- Kehakiman / pengadilan, yaitu aparat penegak huum yang telah berkecimpung langsung dengan hukum dengan menerapkan isi UU yang telah dibuat untuk dapat disesuaikan dengan tuntutan yang telah dilmpahkan dari pihak kejaksaan. Hakim dapat memutuskan jika terdapat setidaknya 2 barang bukti penguat. Tugas dari pengadilan ini diatur oleh Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan KUHAP pada pasal 184.
- Lembaga pemasyarakatan, yaitu suatu lembaga untuk mengawasi kehidupan narapidana selama dalam proses penahanan. Lembaga pemasyarakatan ini dapat berupa penjara atau bentuk penahanan lainnya. Tugas dari lembaga pemasyarakatan ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995.
- Advokat, yaitu lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada lembaga kehakiman lainnya dan mengawasi kegiatan dari lembaga pemasyarakatan agar tidak keluar dari prinsip hak asasi manusia dan Pancasila. Tugas dari advokat ini telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003.
Pelajari Lebih Lanjut :
- Pengertian sistem hukum dan peradilan nasional yomemimo.com/tugas/12648786
- Contoh-contoh perilaku patuh terhadap hukum yomemimo.com/tugas/12785949
- Bunyi pasal 1 ayat (1), (2), dan (3) yomemimo.com/tugas/1432628
Detail Jawaban :
Kelas : 10
Mata Pelajaran : PPKn
Materi : Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
Kata Kunci : Aparat penegak hukum; jenis-jenis aparat pengak hukum; tugas aparat penegak hukum
Kode Kategorisasi : 10.9.2
#TingkatkanPrestasimu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MDKP dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 27 May 17