1.bagaimana cara mencegah atau mengurangi kegiatan TKI (tenaga kerja indonesia)?tolong

Berikut ini adalah pertanyaan dari syifacoco79 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

1.bagaimana cara mencegah atau mengurangi kegiatan TKI (tenaga kerja indonesia)?tolong jawab secepatnya besok mau dikumpul ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawab:

Libatkan Organisasi Dunia

Pelibatan organisasi dunia yang memiliki perhatian besar pada masalah perlindungan pekerja migran merupakan jalan penting yang perlu dilakukan dalam upaya perbaikan regulasi perlindungan TKI oleh pemerintah. Hal ini karena dengan melibatkan keberadaan organisasi dunia tersebut, perbedaan pengaturan perlindungan TKI yang selama ini harus tunduk pada peraturan ketenagakerjaan negara penerima TKI alih-alih peraturan ketenagakerjaan Indonesia dapat dihilangkan.

Adapun organisasi dunia yang dapat dilibatkan dalam perlindungan TKI dimaksud antara lain adalah Organisasi Migran Internasional (International Organization for Migration/IOM), Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ ILO) dan United Nations Fund for Population Activity (UNFPA).

Ketiga organisasi dunia tersebut tidak saja memiliki jaringan kerja yang luas di Asia, Afrika, Latin Amerika, Eropa dan Australia, melainkan juga dipercaya mampu melindungi TKI dunia. Menurut catatan PBB, New York, jumlah TKI migran yang menjadi perhatian organisasi dunia tersebut pada 2009 yakni sebanyak 49,6 persen dari total 191 juta pekerja migran di dunia.

Jumlah TKI migran terbesar berada di negara-negara maju yakni sebanyak 52,2 persen dan sisanya sebesar 47,8 persen bekerja di negara-negara berkembang dan emerging economies lainnya. Selain upaya pada tataran global, implementasi yang tegas dan konsisten dari peraturan perlindungan TKI pada level nasional juga wajib dilakukan.

Peraturan harus tegas dan konsisten diimplementasikan tidak hanya yang tercatat dalam Undang-Undang No 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan terhadap pekerja migran, tetapi juga yang tertuang dalam Undang-undang No. 40/2004 tentang Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang No 7/1984 tentang penghilangan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, dan Undang-Undang No 39/1999 tentang HAM (termasuk perdagangan wanita) serta Keputusan Presiden No 88/2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghilangan Perdagangan Anak dan Wanita.

Pentingnya implementasi yang tegas dan konsisten terhadap peraturan di atas karena selama ini peraturan tersebut belum dijalankan semestinya. Hal ini dapat diindikasi dari masih banyaknya praktik penipuan, pemerasan, percaloan, dan tindak diskriminatif terhadap TKI di dalam negeri seperti yang sering dilaporkan media massa.

Tidak itu saja, kualifikasi tingkat kemampuan TKI untuk siap dipekerjakan di luar negeri juga sering dilanggar. Akibatnya, pemerintah dan TKI khususnya tidak saja kehilangan posisi tawar, tetapi juga kehilangan muka dalam penyelesaian kasus pelecehan TKI di negeri penerima tenaga kerja informal tersebut.

Tiga Perbaikan Lain Tiga perbaikan lain yang juga mendesak dilakukan ialah, pertama, menyangkut penyediaan sistem pendukung terhadap TKI pada saat mereka akan ke luar negeri. Dalam kaitan ini yang diperlukan ialah pemberian akses informasi untuk mendapat pekerjaan di luar negeri, akses terhadap jenis pekerjaan yang tersedia di luar negeri, informasi tentang hak dan kewajiban selama mereka di luar negeri, dan pelatihan bahasa dan keterampilan tentang pekerjaan yang akan dilakukan.

Kedua, pada saat TKI bekerja di negara penerima perlu diberikan dukungan yang meliputi antara lain akses untuk berkomunikasi dengan keluarga dan sahabat yang berada di Indonesia maupun yang bekerja di negara tempat bekerja, akses untuk melakukan kegiatan budaya dan agama, akses terhadap jaminan sosial, akses perbankan, akses terhadap institusi hukum, akses untuk pindah kepada pekerjaan lain yang lebih kondusif selama kontrak kerja, dan jaminan visa atau izin keluar dan kembali ke Indonesia.

Ketiga, setelah selesai kontrak kerja di negeri jiran, para TKI penting pula diberikan perhatian untuk mendapatkan lapangan kerja sekembalinya dari luar negeri. Hal ini bukan saja karena mereka telah memberikan kontribusi pada devisa negara, tetapi juga karena mereka memiliki pengalaman dan pelajaran selama di luar negeri yang berguna untuk diterapkan di sini.

Bentuk konkret dukungan yang dapat diberikan kepada TKI yang kembali tersebut dapat berupa kemudahan memperoleh kredit usaha kecil, mendorong pembentukan koperasi usaha, dan akses kegiatan produktif yang sesuai lainnya. Singkatnya, solusi mengatasi perlakuan buruk terhadap TKI di negara penerima TKI seperti yang terjadi di Arab Saudi bukan dengan cara sesederhana melalui moratorium pengiriman TKI.

Keseriusan pemerintah untuk memperbaiki regulasi dan implementasi untuk melindungi TKI adalah solusinya. Namun, mengapa langkah yang bukan merupakan hal baru tersebut masih saja belum dijalankan secara optimal oleh pemerintah dan para pihak yang berkepentingan Ataukah solusi seperti ini berat sekali.

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU MAAF YA KALO BANYAKKK

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rofiqodarojatun22 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 26 Feb 23