Dasar hukum gugatan pemerintah terhadap pelaku pencemaran lingkungan.

Berikut ini adalah pertanyaan dari irfannff5121 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dasar hukum gugatan pemerintah terhadap pelaku pencemaran lingkungan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Fakta membuktikan Pemerintah sudah berkali-kali melayangkan gugatan kepada perusahaan yang dianggap menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, dan pada akhirnya menimbulkan kerugian lingkungan. Pasal 90 UU No. 32 Tahun 2009 menjadi dasar hak gugat pemerintah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lovieaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Feb 23