sebutkan 5 fakta politik IndonesiaTOLONG MAU DI KUMPULKAN BESOK​

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhamadulilwafa pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

Sebutkan 5 fakta politik Indonesia


TOLONG MAU DI KUMPULKAN BESOK​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Politik Indonesia adalah merupakan kedaulatan rakyat/masyarakat termanifestasi dalam pemilihan parlemen dan presiden setiap lima tahun. Sejak berahirnya Orde baru yang dipimpin presiden suharto dan mulainya Reformasi, setiap pemilu di Indonesia di anggap bebas, adil dan profesional. namun pelaku korupsi masih sering tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hingga di tahun 2021, Indonesia belum bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme maupun 'Politik Uang' dimana orang bisa membeli Jabatan politik dan kekuasaan atau posisi Politik. Misalnya, segmen Kemiskinan dari masyarakat Indonesia 'didorong' untuk memilih calon presiden tertentu pada hari pemilihan dengan menerima uang kecil di dekat kotak suara atau dengan cara-cara strategis lainnya. Strategi seperti ini masih tetap di lakukan, bahkan digunakan oleh semua pihak politik yang terlibat (dan ini sebenarnya berarti race-nya lumaian adil maka berbeda dengan pemili jaman Orde baru). Harapan pemilihan selanjutnya seluruh keburukan-keburukan takkan terulang rujuk[1][2]. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia bukanlah sebuah Negara sistem pemerintahan Monarki Absolut[3][4].

Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden Indonesia yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden Indonesia. Kekuasaan legislatif terletak pada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) yang dibagi menjadi Sistem dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD). Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan inspektif dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pemilihan umum di Indonesia diselenggarakan setiap lima tahun serentak. Pemilihan yang dilakukan untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD disebut pemilihan umum legislatif (Pileg); untuk memilih presiden dan wakil presiden disebut pemilihan umum presiden (Pilpres); sementara untuk memilih kepala daerah disebut pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Pemilihan umum di Indonesia menganut sistem multipartai.

Ada perbedaan antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya, di antaranya adalah adanya MPR yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, MK yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya DPD, dan sistem multipartai berbatas dengan setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 4% untuk dapat menempatkan anggotanya di DPR.

Penjelasan :

‼️Jawaban Terverivikasi Oleh Ahli

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GGGGGGGGGGAAAA dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Dec 22