Berikut ini adalah pertanyaan dari farelgustiranda7 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:Pemerintah kolonial Belanda secara resmi berkuasa di Indonesia pada tahun 1816-1942.
Pemerintah kolonial Belanda menerapkan beberapa kebijakan dalam rangka melakukan eksploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia.
Zaman kolonial adalah zaman penjajahan oleh orang-orang asing. Penjajahan di Indonesia mulai dari ketertarikan pedagang asing karena rempah-rempah dan hasil bumi Indonesia.
Hal tersebut memancing persaingan antara pedagang, khususnya Eropa untuk menguasai seluruh rempah-rempah di Indonesia.
Selama berkuasa di Indoensia, pemerintah kolonial Belanda dan Inggris menerapkan kebijakan ekonomi yan menguntungkan negara itu sendiri.
Dalam buku Sejarah Nasional Indoensia: Masa Prasejarah samapai Masa Proklamasi Kemerdekaan (2018) karya Junaedi Al Anshori, beberapa kebijakan ekonimi masa kolonial, yaitu:
Penjualan tanah Partikelir
Belanda dan China diberi kesempatan untuk menyewa atau membeli tanah di Jawa untuk daerah perkebunan teh, kopi, dan tebu
Petinggi-petinggi Belanda sering menjual tanah kepada orang-orang swasta atau partikelir. Pemilik atau pembelitanah disebut tuan tanah.
Jika seseorang membeli tanah yang sangat luas, penduduk yang tinggal di situ harus patuh pada peraturan tuan tanah. Peraturan tersebut seperti:
Menarik hasil panen secara langsung
Menarik uang sewa rumah
Menaik uang sewa warung
Menyuruh penduduk untuk bekerja rodi
Menarik pajak dan cukai atas perkebunan
Daerah-daerah yang saat itu memiliki tanah partikelir, adalah daerah Banten, Karawang, Cirebon, Priangan, Semarang, dan Surabaya.
Penduduk yang tinggal di tanah partikelir selalu menderita. Mereka harus kerja paksa selama lima hari setiap bulan, meronda kampung, dan melakukan tugas lain untuk kepentingan tuan tanah.
Sistem pajak tanah (landrent system)
Sistem pajak tanah merupakan pengganti penyerahan wajib dan penyerahan hasil bumi dari daerah jajahan. Sistem ini didasarkan pada hukum adat yang berlaku di Indonesia.
solusi :Banyak pendapat mulai diucapkan oleh para penguasa dan tokoh masyarakat. Di tahun 1829 Johannes Van den Bosch mengajukan usulan kepada Raja Belanda tentang cara melakukan sistem politik kolonial Belanda di wilayah Tanah Hindia. Menurutnya, untuk memperbaiki ekonomi, tanah jajahan harus melakukan penanaman tanaman yang bisa laku terjual di pasar dunia
Melihat keadaan rakyat Hindia Belanda yang juga miskin, penanaman ini dilakukan secara terpaksa atau dengan tekanan. Bagi Belanda, tanah jajahan adalah tempat yang harus digunakan untuk bisa mendapatkan uang dan keuntungan. Apalagi tanah Jawa, tanah jajahan yang satu ini sudah seperti bukan milik orang Indonesia sendiri. Bahkan mereka menjadi budak di negara sendiri. Konsep Bosch itu yang sekarang kita kenal dengan nama Cultuurstelsel (Tanam Paksa).
Penjelasan:semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bimosenocipto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 08 Oct 22