setelah proklamasi bangsa Indonesia berhak menentukan kehidupan sendiri dan berkewajiban

Berikut ini adalah pertanyaan dari carissajihan656 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

Setelah proklamasi bangsa Indonesia berhak menentukan kehidupan sendiri dan berkewajiban mempertahankan dan mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan tujuan negara republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keA. 1
B. 2
C. 3
D. 4​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D.4

Penjelasan:

maaf kalo salah semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gajukdologan49 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Jun 22