Anggota CV yang bertanggung jawab pada CV disebut?

Berikut ini adalah pertanyaan dari krisna8197 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

Anggota CV yang bertanggung jawab pada CV disebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pasif

Penjelasan:

CV bukanlah suatu badan hukum, sehingga pertanggungjawaban atas CV tersebut adalah terhadap pribadi dari sekutu aktif dalam CV tersebut hingga harta pribadinya. Sedangkan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja.

Dalam hal adanya kerugian yang diderita oleh CV namun harta dari CV tersebut tidak cukup untuk menutupnya, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab dari Sekutu aktif.

Dari apa yang diterangkan di atas dapat kita lihat ada dua macam sekutu yakni;

1. Sekutu Aktif/pengurus (Sekutu Komplementer), berhak memasukan modal, namun tugas pokoknya adalah melakukan pengurusan terhadap persekutuan tersebut di mana tanggung jawab dari para sekutu aktif tersebut bertanggung jawab hingga harta pribadinya secara keseluruhan.

2.Sekutu Komanditer (pasif), berkewajiban menyerahkan uang, benda dan atau tenaga sebagaimana telah diperjanjikan sebelumnya yang kemudian mendapatkan keuntungan dari persekutuan tersebut berdasarkan besaran modal yang telah disetorkannya. Tanggung jawab persekutuan komanditer terbatas hanya sampai dengan jumlah uang yang telah disanggupi untuk disetorkannya.

Sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan layaknya sekutu aktif. Dalam hal sekutu komanditer turut serta melakukan pengurusan CV, maka tanggung jawab Sekutu Komanditer dapat diperluas hingga harta pribadinya. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 20 dan Pasal 21 KUHD.

semoga bermanfaat,jadikan jawaban tercedas ya ◜⁠‿⁠◝⁠ ♡

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh keysindraha880 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 27 Jul 23