Hukum yang berisi pengaturan bentuk, susunan pemerintahan, serta hubungan kekuasaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari reginaabdullah1260 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum yang berisi pengaturan bentuk, susunan pemerintahan, serta hubungan kekuasaan antar alat – alat negara ialah hukum

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukum yang berisi pengaturan bentuk, susunan pemerintahan, serta hubungan kekuasaan antar alat-alat negara ialah hukum tata negara.

Hukum

Penjelasan:

Apa itu hukum

⇒ Hukum adalah aturan yang diberlakukan dan ditetapkan oleh suatu wilayah supaya seluruh masyarakat dapat mentaatinya. Hukum memiliki sifat yang mengikat, sehingga seluruh tingkah laku manusia akan diatur dalam hukum supaya mewujudkan hak-hak manusia di lingkungan sosial.

Di Indonesia penggolongan hukum beranekaragam, mulai dari berdasarkan:

Tempat Berlaku hukum

-Hukum nasional yang berlaku pada beberapa bagian wilayah tertentu dari suatu negara;

-Hukum internasional yang berguna dalam mengatur relasi hukum antar negara di dalam sebuah hubungan internasional;

-Hukum asing diberlakukan untuk wilayah negara asing;

-Hukum gereja adalah serangkaian hukum norma yang ditetapkan oleh gereja.

Bentuk

-Hukum tertulis merupakan hukum yang telah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis seperti UUD, UU, proklamasi.

-Hukum tidak tertulis ialah hukum yang dipercaya dan sangat dipatuhi oleh masyarakat yang bersangkutan. Contohnya seperti hukum adat setiap daerah, konvensi, dan lain sebagainya.

Cara Mempertahankan

-Hukum material yaitu tipe hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat dan diberlakukan secara umum;

Hukum formal yaitu tipe hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.

Waktu Berlaku

-Hukum ius constitutum alias hukum positif merupakan jenis hukum yang diberlakukan saat ini tetapi hanya sebagian daerah masyarakat tertentu.

-Hukum ius constituendum alias hukum negatif merupakan jenis hukum yang diharapkan dapat diberlakukan pada waktu yang akan datang;

-Hukum ius naturale alias hukum alam adalah jenis hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja dan mulai dari dulu sampai saat ini. Hukum inipun juga berlaku untuk selama-lamanya bagi siapapun juga di seluruh daerah.

Wujud

-Hukum objektif adalah hukum yang mengatur tentang keterkaitan antara dua orang atau lebih dan berlaku secara umum;

-Hukum subjektif yakni hukum yang muncul dari adanya hukum objektif serta berlaku bagi seorang atau lebih.

Isi

-Hukum Pidana adalah hukum bagi masayarakt yang melakukan pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan sanksi;

-Hukum Tata Negara yakni adanya keterkaitan antara negara dengan bagian -bagiannya;

-Hukum Tata Usaha Negara (administratif) yaitu wajib sebagai bentuk tugas dan kewajiban para pejabat negara;

-Hukum Internasional adalah keterkaitan antar negara, misalkan hukum perjanjian internasional;

-Hukum Perdata merupakan hubungan antar individu secara umum. Misalkan seperti hukum perdata, hukum keluarga, hukum perjanjian hukum harta gono gini (kekayaan);

-Hukum Perniagaan adalah keterkaitan antara individu di dalam sebuah kegiatan perdagangan. Contoh hukum dagang adalah hukum tentang jual beli, hutang piutang, hukum untuk mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya.

Sifat

-Hukum yang memaksa adalah jenis hukum yang memiliki paksaan mutlak serta diberlakukan dimanapun, kapanpun dan dalam kondisi bagaimanapun;

-Hukum yang mengatur adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan jika terdapat pihak-pihak bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam sebuah perjanjian.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmadfaizalka dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 10 Mar 23