Berikut ini adalah pertanyaan dari indriwijaya291219 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
b. tidak dibenarkan melukai apalagi membunuh nyawa tanpa hak, seperti kejahatan terorisme
c. tidak dibenarkan free berzina, prostitusi, dan LGBT
d. tidak dibenarkan truth claim (klaim kebenaran) dan paksaan terhadap pendapat tertentu
e. tidak dibenarkan ataupun eksploitasi sumber daya alam
tolong bantu jawab besok dikumpulkan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Bentuk dari perlindungan jiwa (hifzhu al-nafs) adalah:
b. tidak dibenarkan melukai apalagi membunuh nyawa tanpa hak, seperti kejahatan terorisme.
Perlindungan jiwa dalam Islam adalah prinsip yang mendasar dalam etika dan hukum Islam. Hal ini mencakup larangan untuk melukai atau membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan, seperti dalam tindakan terorisme atau kekerasan tanpa hak. Menjaga dan melindungi jiwa manusia merupakan kewajiban dalam Islam.
Meskipun poin a, c, d, dan e juga berkaitan dengan prinsip-prinsip moral dan agama dalam Islam, mereka tidak secara langsung mencerminkan konsep perlindungan jiwa (hifzhu al-nafs) yang merujuk pada larangan membunuh atau melukai tanpa hak yang jelas.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nkherlifiansyah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 19 Aug 23