Berikut ini adalah pertanyaan dari topanabirohman pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 32 Tahun 2004, yaitu : a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Penjelasan:
jawaban tercerdas pls
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ar9922944 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 20 Dec 22