pesan moral pencuri kayu perhutaniMencuri Kayu Perhutani, Perempuan Paruh Baya

Berikut ini adalah pertanyaan dari pd112132787 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

Pesan moral pencuri kayu perhutaniMencuri Kayu Perhutani,

Perempuan Paruh Baya Dihukum Asyani, perempuan berusia 63 tahun di Situbondo, Jawa Timur, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan dan denda Rp 500 juta karena bersalah mencuri kayu jati milik Perhutani.

Perempuan yang bekerja sebagai tukang pijat ini sempat ditahan di Lapas Situbondo selama tiga bulan sebelum akhirnya lepas setelah Bupati Dadang Wigarto menjadi penjamin.

Di persidangan, Asyani mengaku kayu tersebut bukan curian dan telah ia simpan sejak lama. Namun, Asyani tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal usul kayu tersebut.

Ahli hukum dan mantan hakim konstitusi yang pernah menjadi saksi untuk Asyani, Achmad Sodiki, pun meragukan bukti yang digunakan dalam pengadilan.

Ia menyebut kronologi pencurian kayu dan identifikasi kayu masih tidak jelas. Asyani juga tidak seharusnya dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menurutnya, undang-undang tersebut didesain untuk menjerat pelaku perusakan hutan yang masif dan berskala besar, bukan untuk menjerat warga di sekitar hutan yang kerusakannya tak signifikan.

Pliss di jawab

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pesan moralnya jangan langsung menuduh seseorang dengan sembarangan.

Penjelasan:

karena di paragraf terakhir sudah dijelaskan undang-undang yang menjerat pelaku perusakan hutan yang berskala besar,buka. untuk menjerat warga disekitar hutan yang kerusakannya tak signifikan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kimbiaisj dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Dec 22