Berikut ini adalah pertanyaan dari iqbal220722 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Zaman dahulu kala di daerah Minangkabau ada dua "lareh" (Lareh nan duo), yaitu Lareh Koto Piliang dan Lareh Bodi Caniago. Lareh Koto Piliang artinya sistem pemerintahan adat koto Piliang. Lareh Bodi Caniago artinya sistem pemerintahan adat Bodi Caniago.
1. Lareh Koto Piliang
Lareh Koto Piliang disusun oleh Datuak Katumangguangan. Datuak Katumangguangan ini adalah raja yang suka memerintah dan sifatnya sangat keras. Jika aturanya dilanggar, ia marah sekali. Datuak Katumangguangan juga keras dalam memerintah. Lareh Koto Piliang diatur dan ditata dengan cara-cara yang keras pula. Semua peraturan dibuat oleh pemimpin. Rakyat tidak diikutsertakan. Kekuasaan tertinggi berada di tangan pemimpin. Rakyat hanya melaksanakan aturan saja. Apabila ada yang melanggar harus dihukum.
Pelaksanaan aturan Lareh Koto Piliang ini diungkapkan dalam kata petitih di bawah ini :
Nan babatih nan bapaek
Nan baukua nan bacoreng
Titiak dari ateh
Turun dari tango
Tabuja lalu tabalintang patah
Artinya rakyat tiada berdaya kekuasaan berada ditangan pemimpin [datuak]. Begitulah Lareh Koto Piliang, terukir dalam sejarah dan Budaya Alam Minangkabau.
2. Lareh Bodi Caniago
Lareh Bodi Caniago dibentuk oleh Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Ia bukanlah anak raja, melainkan anak pembantu raja. Bapaknya seorang yang arif, bijaksana, suka bermufakat, dan tidak keras. Selain itu, Datuak Parpatiah Nan Sabatang dididik secara lembut dan penuh kasih sayang oleh Bapaknya. Hasil didikan dari keluarganya itu menjadikan ia seorang pemimpin yang disegani oleh rakyat.
Aturan di dalam Lareh Bodi Caniago dibuat berdasarkan mufakat. Semua aturan (adat) dibuat oleh pimpinan bersama-sama rakyat. Kemudian, rakyat dan pimpinanya melaksanakan peraturan itu dengan senang hati .
Apabila ada yang melanggar aturan tidak langsung dihukum. Pimpinan bermusyawarah terlebih dahulu.
Lareh Bodi Caniago menetapkan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Peraturan yang dijalankan adalah hasil musyawarah pemimpin dan rakyat.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh febbyputribelinda28 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 30 Dec 22