hukum di Indonesia dibedakan dalam hukum tertulis dan tidak tertulis

Berikut ini adalah pertanyaan dari aliffandr2012 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

hukum di Indonesia dibedakan dalam hukum tertulis dan tidak tertulis apa saja dua contoh hukum tertulis​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis. Contoh hukum tertulis adalah UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain.

Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum agama, dan lain-lain

Semoga bermanfaat ya#

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wulandari54375 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 Jul 23