Berikut ini adalah pertanyaan dari asyaqila8183 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Adapun tata cara pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Indonesia yaitu:
- Dimulai dari Inisiasi RUU yaitu engajuan RUU dapat dimulai oleh anggota DPD yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Kemudian pembahasan Internal yaitu anggota DPD yang mengusulkan RUU melakukan pembahasan internal dalam rapat badan musyawarah atau kelompok kerja yang relevan.
- Kemudian koordinasi dengan DPR.
- Dilanjutkan dengan persetujuan Rapat Paripurna.
Pembahasan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan suatu lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya mewakili setiap daerah (provinsi). Anggota dari DPD dipilih juga melalui pemilihan umum. Adapun hal-hal tentang kewenangan DPD diatur dalam Pasal 22 UUD 1945
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang manajemen yomemimo.com/tugas/6033159
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alkhausar0106 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 22 Aug 23