Uraikanlah tata cara Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan

Berikut ini adalah pertanyaan dari asyaqila8183 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Uraikanlah tata cara Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Adapun tata cara pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Indonesia yaitu:

  • Dimulai dari Inisiasi RUU yaitu engajuan RUU dapat dimulai oleh anggota DPD yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Kemudian pembahasan Internal yaitu anggota DPD yang mengusulkan RUU melakukan pembahasan internal dalam rapat badan musyawarah atau kelompok kerja yang relevan.
  • Kemudian koordinasi dengan DPR.
  • Dilanjutkan dengan persetujuan Rapat Paripurna.

Pembahasan

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan suatu lembaga perwakilan  rakyat yang anggotanya mewakili setiap daerah (provinsi). Anggota dari DPD dipilih juga melalui pemilihan umum. Adapun hal-hal tentang kewenangan DPD diatur dalam Pasal 22 UUD  1945

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang manajemen yomemimo.com/tugas/6033159

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alkhausar0106 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Aug 23