Fakir Miskin Dan Anak² terlantar dipelihara oleh Negara.Hal ini terdapat

Berikut ini adalah pertanyaan dari garudaeka9 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

Fakir Miskin Dan Anak² terlantar dipelihara oleh Negara.Hal ini terdapat pada UUD 1945 PASAL.....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gktausy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jun 23