(1)bebas berpendapat adalah kebebasan dalam berbicara dan tanpa ada

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

(1)bebas berpendapat adalah kebebasan dalam berbicara dan tanpa ada batasnya(2)di negara Indonesia kebebasan berpendapat diatur oleh UUD 45 Pasal 28e Ayat yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat(3)pendapat tidak hanya disampaikan secara lisan seperti pidato namun juga dapat lewat tulisan dan lain-lain(4)mengemukakan pendapat sebenarnya adalah hak diri setiap warga negara(5)kenyataan beberapa kasus di Indonesia terjadi karena pendapat-pendapat di masyarakat tidak diterima oleh sekelompok orang

1.Gagasan pokok pada paragraf tersebut terdapat pada kalimat nomor

A.(1)
B.(2)
C.(3)
D.(4)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1)bebas berpendapat adalah kebebasan dalam berbicara dan tanpa ada batasnya(2)

di negara Indonesia kebebasan berpendapat diatur oleh UUD 45 Pasal 28e Ayat yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat(3)pendapat tidak hanya disampaikan secara lisan seperti pidato namun juga dapat lewat tulisan dan lain-lain(4)mengemukakan pendapat sebenarnya adalah hak diri setiap warga negara(5)kenyataan beberapa kasus di Indonesia terjadi karena pendapat-pendapat di masyarakat tidak diterima oleh sekelompok orang

1.Gagasan pokok pada paragraf tersebut terdapat pada kalimat nomor

A.(1)

B.(2)

C.(3)

D.(4)

JAWABANNYA:

A

maaf ya kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aajg611 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 27 Apr 22