Berikut ini adalah pertanyaan dari aninrika21 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar
LATIHAN SOAL IPS1.Apa yang di maksud dengan pajak?sebutkan contohnya juga (min 3 jawaban)
2.Apa keuntungan pajak?
3.Apa kegunaan pajak?
4.Mengapa kita harus membayar pajak?
5.Pasal keberapakah kita di wajibkan membayar pajak?dan apa hukuman jika tidak membayar pajak?
6.Siapakah yang wajib membayar pajak?
7.Siapa yang menagih pajak?
___________________________________
Plis kk jawab,
2.Apa keuntungan pajak?
3.Apa kegunaan pajak?
4.Mengapa kita harus membayar pajak?
5.Pasal keberapakah kita di wajibkan membayar pajak?dan apa hukuman jika tidak membayar pajak?
6.Siapakah yang wajib membayar pajak?
7.Siapa yang menagih pajak?
___________________________________
Plis kk jawab,
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
- Pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayar oleh warga negara atau badan usaha kepada pemerintah, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak bumi dan bangunan.
- Keuntungan pajak antara lain membantu membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan negara, mendorong kesadaran masyarakat untuk patuh pada aturan dan kewajiban sebagai warga negara, dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ekonomi dan keuangan masyarakat.
- Kegunaan pajak antara lain untuk membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan negara, mengendalikan inflasi, mengatur distribusi pendapatan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Kita harus membayar pajak karena pajak merupakan kewajiban warga negara atau badan usaha kepada pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan negara.
- Kita diwajibkan membayar pajak berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jika tidak membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan denda, serta sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
- Warga negara atau badan usaha yang memperoleh penghasilan atau melakukan transaksi tertentu wajib membayar pajak, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak bumi dan bangunan.
- Pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak memiliki tugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menagih pajak dari warga negara dan badan usaha.
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh castonymousphrp5sz93 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 10 Jun 23