Berikut ini adalah pertanyaan dari alifanadyafitria pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar
#wih kakak pinter nih :v
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
jawaban :
Firma
Pada dasarnya, Firma merupakan persekutuan perdata sehingga aturannya mengacu pada KUHPerdata. Namun, Firma juga diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang menurut Pasal 16 KUHD, Firma adalah persekutuan perdata yang menjalankan kegiatan usaha di bawah nama bersama.
CV
Persekutan Komanditer (CV)
CV (commanditaire vennootschap) merupakan bentuk badan usaha yang didalamnya terjalin bentuk kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih, di mana salah satu pihak hanya memberikan modal (sekutu pasif) dan pihak lain bertanggung jawab mengelola dan mengatur modal yang ada (sekutu aktif).
PT
Sederhananya, pengertian PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.
Penjelasan :
Semoga membantu
Maaf jika ada kesalahan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Ahmadibnusabil14 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 17 Jun 21