apa pengertian kekuasaan eksekutif,legislatif dan yudikatif???

Berikut ini adalah pertanyaan dari rifahasanah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa pengertian kekuasaan eksekutif,legislatif dan yudikatif???

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

          Pengertian kekuasaan legislatif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan.

           Pengertian kekuasaan eksekutif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif.

           Pengertian kekuasaan yudikatif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan demi mempertahankan undang–undang yang telah dibuat.

Pembahasan

           Indonesia dalam menjalankan sistem kepemerintahannya, menggunakan Konsep Trias Politika. Trias Politika adalah konsep demokrasi dimana kekuasaan didalam negara dibagi menjadi tiga pilar yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Walaupun dibagi menjadi tiga, namun setiap pilar ini memiliki tingkat yang sejajar serta tugas yang saling melengkapi satu sama lain guna membangun negara.  

LEGISLATIF

           Kekuasaan legislatif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan.  

Contoh lembaga atau kekuasaan legislatif adalah :  

  • Dewan Perwakilan Daerah
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat

EKSEKUTIF

           Kekuasaan eksekutif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif.

Contoh lembaga atau kekuasaan eksekutif adalah :  

  • Presiden
  • Menteri beserta seluruh staffnya
  • DPRD
  • Bupati
  • Camat
  • Lurah
  • Rw
  • Rt

YUDIKATIF

           Kekuasaan yudikatif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan demi mempertahankan undang–undang yang telah dibuat.

Contoh lembaga atau kekuasaan yudikatif adalah :  

  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
  • Komisi Yudisial

Pelajari Lebih Lanjut :

  1. Nama lembaga negara yang menjalankan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, baca di yomemimo.com/tugas/1312894
  2. Penjabaran trias politika, baca di yomemimo.com/tugas/1454116  
  3. Tujuan pembagian kekuasaan menurut trias politika, baca di yomemimo.com/tugas/9942524  

Detail Jawaban

Kelas          : XI

Mapel         : PPKn

Bab           : Kelas 11 PPKn Bab 4 - Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

Kode          : 11.9.4

Kata Kunci : Kekuasaan legislatif, Kekuasaan eksekutif, Kekuasaan yudikatif, pengertian yudikatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif.

          Pengertian kekuasaan legislatif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan.            Pengertian kekuasaan eksekutif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif.            Pengertian kekuasaan yudikatif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan demi mempertahankan undang–undang yang telah dibuat.
Pembahasan            Indonesia dalam menjalankan sistem kepemerintahannya, menggunakan Konsep Trias Politika. Trias Politika adalah konsep demokrasi dimana kekuasaan didalam negara dibagi menjadi tiga pilar yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Walaupun dibagi menjadi tiga, namun setiap pilar ini memiliki tingkat yang sejajar serta tugas yang saling melengkapi satu sama lain guna membangun negara.  LEGISLATIF            Kekuasaan legislatif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan.  Contoh lembaga atau kekuasaan legislatif adalah :  Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat
EKSEKUTIF            Kekuasaan eksekutif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif.
Contoh lembaga atau kekuasaan eksekutif adalah :  Presiden
Menteri beserta seluruh staffnya
DPRD
Bupati
Camat
Lurah
Rw
Rt
YUDIKATIF            Kekuasaan yudikatif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan demi mempertahankan undang–undang yang telah dibuat.
Contoh lembaga atau kekuasaan yudikatif adalah :  Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial
Pelajari Lebih Lanjut :
Nama lembaga negara yang menjalankan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, baca di https://brainly.co.id/tugas/1312894
Penjabaran trias politika, baca di https://brainly.co.id/tugas/1454116  Tujuan pembagian kekuasaan menurut trias politika, baca di https://brainly.co.id/tugas/9942524  
Detail Jawaban
Kelas          : XI
Mapel         : PPKn
Bab           : Kelas 11 PPKn Bab 4 - Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Kode          : 11.9.4
Kata Kunci : Kekuasaan legislatif, Kekuasaan eksekutif, Kekuasaan yudikatif, pengertian yudikatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tessy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 10 Mar 15