apa julukan presiden indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari joe5 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

Apa julukan presiden indonesia

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Julukan Presiden Indonesia adalah sebagai berikut

1. Presiden Soekarno dengan julukan Bapak Proklamator

2. Presiden Seoharto dengan julukan Bapak Pembangunan dan The Smilling General.

3. Presiden BJ Habibie dengan julukan Bapak Teknologi

4. Presiden Abdurahman Wahid atau Gusdur dengan julukan Bapak Pluralisme

5. Presiden Megawati dengan julukan Ibu Wong cilik dan President wanita pertama Indonesia

6. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan julukan The Thinking General

Pembahasan

Hai teman-teman BrainlyLovers...!!! Sekarang kita akan membahas presiden.  

Selamat belajar...!!!  

1. Pengertian Presiden

Presiden adalah nama suatu jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi atau Negara.

Namun secara umum istilah presiden ditujukan kepada seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif atau lebih jelasnya istilah presiden digunakan untuk kepala negara republik.

2. Tugas Presiden

• Sebagai Kepala Negara  

a. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas kemiliteran yaittu Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara ( tertuang dalam pasal 10).

b. Presiden mengangkat duta dan konsul (tertuang dalam pasal 13 ayat 1).

c. Presiden menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertmbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (tertuang dalam pasal 13 ayat 3).

• Sebagai Kepala Pemerintahan  

a. Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar (tertuang dalam pasal 4 ayat 1).

b. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (tertuang dalam pasal 5 ayat 2).

c. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (tertuang dalam pasal 17 ayat 2).  

d. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yangtelah disetujui bertsama untuk menjadi undang-undang (tertuang dalam pasal 20 ayat 4)

e. Rancangan undang-undang anggaran pendapat dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dengan memperhatikan pertimabangan Dewan Perwakilan Daerah (tertuang dalam pasal 23 ayat 2).

f. Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemilihan tersebut dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan diresmikan oleh presiden (tertuang dalam pasal 23F ayat 1).

g. Komisi yudisial mengusulkan calon hakimagung kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya hakimagung ditetapkan oleh presiden (tertuang dalam pasal 24A ayat 3).

h. Anggota yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (tertuang dalam pasal 24B ayat 3).

i. Mahkamah konstitusi mempunyai Sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden (tertuang dalam pasal 24C ayat 3).

Pelajari Lebih Lanjut

1. Kajian tentang sistem pemerintahan Indonesia saat ini bisa coba cek yomemimo.com/tugas/416349

2. Kajian tentang kedaulatan rakyat bisa coba cek yomemimo.com/tugas/178728

3. Kajian tentang tugas presiden bisa coba cek yomemimo.com/tugas/20937025

Detail Jawaban

Kelas : 8

Mata Pelajaran : PPKn

Bab 5 : Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan

Kode : 8.9.2005

Kata Kunci : Presiden, Kepala Negara, Kepala Pemerintahan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh a1m dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Dec 15