Tuliskan 2 contoh dari usaha kelompok

Berikut ini adalah pertanyaan dari Alisa1010 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

Tuliskan 2 contoh dari usaha kelompok

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Terbatas

Pernah mendengar suatu usaha yang mengatasnamakan perusahaan dengan CV? Ini merupakan jenis usaha yang didirikan oleh satu atau lebih dari satu pengusaha.

Modal untuk mendirikan CV ini biasanya didapatkan dari pengusaha lain atau penanam modal yang berinvestasi pada CV tersebut.

Pendiri CV tersebut harus mampu bertanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan, serta modal yang sudah diinvestasikan.

Beberapa ciri dari CV atau Commanditaire vennotschaap sebagai berikut:

CV harus memiliki pihak sekutu aktif dan pasif dengan peranan masing-masing. Sekutu pasif bisa menjalankan usaha dan sekutu pasif sebagai pemberi modal.

Jika CV ini didirikan di Indonesia, maka harus sesuai dengan aturan hukum di negara tersebut. CV tersebut harus didirikan oleh orang Indonesia asli.

CV harus memiliki modal yang cukup besar, dengan aturan pemberi modalnya dari berbagai pihak

2. Firma

Jenis usaha kelompok berikutnya adalah Firma. Badan usaha ini didirikan oleh beberapa orang dengan penggunaan nama yang sama. Perusahaan ini juga didirikan oleh lebih dari 2 orang dan memiliki hubungan kekerabatan yang baik.

Firma sendiri terbagi menjadi 4, yaitu:

Firma Jasa, bergerak di bidang jasa untuk membantu usaha yang belum memiliki keahlian khusus untuk menyelesaikan masalah kliennya.

Firma dagang, bergerak di industri perdagangan dan menjual produk. Beberapa contohnya seperti perusahaan tas, perusahaan baju, perusahaan sepatu dengan merek tertentu yang dikenal masyarakat.

Firma Umum, perusahaan yang memiliki anggota di dalamnya, dengan kuasa yang tidak terbatas.

Firma terbatas, kebalikan dari firma umum, yaitu memiliki lingkup yang terbatas ketika menjalankan usaha terkait.

Adapun ciri-ciri Firma sebagai berikut:

Pendiri perusahaan Firma ini mempunyai hak untuk memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terhadap perusahaan firma tersebut

Firma tersebut bisa berjalan untuk menjadi bisnis skala besar (menjadi CV)

Firma itu bersifat sementara waktu saja. Jika pendiri Firma tidak bekerja lagi secara maksimal, maka perusahaan tersebut akan bubar.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayamgorengrumahanind dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Sep 22