Berikut yang bukan wewenang pemerintah pusat isi UU no.32 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari sa7822453 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

Berikut yang bukan wewenang pemerintah pusat isi UU no.32 tahun 2004 tentang otonomi daerah adalah...a.mengusut pelaku tindak pidana korupsi

b.melakukan kerjasama bilateral dengan negara lain

c.menyatakan perang terhadap negara lain apabila mendesak

d.memungut pajak hiburan dan retribusi parkir





Tolong dijawab ya....buat hari ini...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menimbang: a. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan

tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur

dalam Undang-Undang;

b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan

untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat

melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran

serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah

dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,

keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara

Kesatuan Republik Indonesia;

c. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan

pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih

memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah

Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan

keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan

persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan

pemerintahan negara;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan

perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan

penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu

diganti;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu

membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah;

Mengingat: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan

ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D

ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang

memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik

Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan

pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan

perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas

pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam

sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya

disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah

yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara

Pemerintahan Daerah.

5. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan

yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya

dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara

Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,

memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

6. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban

daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri

Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat

setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

7. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan

Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.

8. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan

oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan

Asas Otonomi.

9. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan

Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat

kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada

instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada

gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab

urusan pemerintahan umum.

10. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau

lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus

Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah

otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka

Dekonsentrasi.

11. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah

Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan

Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi

kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan

sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan

Daerah provinsi.

dan seterusnya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dhaniolmo10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 27 Jun 21