keseimbangan hak dan kewajiban pasal 26 ayat 1​

Berikut ini adalah pertanyaan dari berlianmutiara07 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Keseimbangan hak dan kewajiban pasal 26 ayat 1​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hak dan kewajiban pasal 26 ayat 1-3 yaitu

Jawaban:

Hak :

1. Bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain boleh menjadi warga negara Indonesia yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2. WNI dan WNA yang bertempat tinggal di Indonesia adalah penduduk Indonesia.

Kewajiban :

1. Menjaga nama baik negara

2. Mematuhi norma-norma yang berlaku

3. Sebagai WNI, harus bersikap setia kepada NKRI

Penjelasan:

UUD 1945 (sudah diamandemen)

BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-

orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di

Indonesia.** )

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.** )

Penjelasan:

Semoga membantu

Maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh eldi1073trian dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Jul 21