Apa yang dimaksud dengan usaha ekstratif?Jawab2Apa yang dimaksud dengan usaha

Berikut ini adalah pertanyaan dari rakhangisingbeling pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

Apa yang dimaksud dengan usaha ekstratif?Jawab
2
Apa yang dimaksud dengan usaha agraris!
Jawab:
Jelaskan yang dimaksud dengan usaha perkebunan
Jawab:
Bagaimana seorang pedagang mendapatkan keuntungan?
Jawab:
5. Sebutkan contoh usaha jasa transportasi !
Jawab:
6 Sebutkan jenis usaha berdasarkan pemiliknya !
lucah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Kegiatan yang dilakukan badan usaha ekstraktif lebih kepada mengolah produk yang dihasilkan dari sumber daya alam. Badan usaha ini memanfaatkan potensi sumber daya alam untuk mencari keuntungan, seperti penyediaan bahan tambang dan mineral, hasil hutan, hasil laut, dan minyak bumi.

2.usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya dengan memanfaatkan bantuan alam atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian.

3.usaha Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya.

4.dgn kerja keras dan usaha

5.mobil,motor,dan becak

6.A. Perusahaan Perseorangan. Jenis perusahaan ini didirikan oleh satu orang dengan modal sendiri dan keuntungannya sudah pasti untuk diri pribadinya. ...

Firma.

Persekutuan Komanditer (CV) ...

Perseroan Terbatas (PT) ...

Persero.

B.Firma

Perusahaan ini didirikan dengan patungan modal beberapa orang. Masing-masing anggota dalam firma tersebut memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan perusahaan. Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan bersama.

C.Persekutuan Komanditer (CV)

Perushaan ini juga berbentuk persekutuan yang terdiri atas beberapa orang. Di dalam CV, keanggotaan dibagi menjadi dya, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif, selain menyetorkan modal untuk usaha, juga melakukan fungsi pengelolaan perusahaan dan bertanggung jawab atau terjadinya kerugian usaha. Sekutu pasif hanya melakukan penyertaan modal, tanpa harus ikut mengelola perusahaan dan bertanggung jawab apabila timbul kerugian dalam usaha yang dilakukan. Pendiri CV harus dilakukan lewat notaris dan tidak dapat di bawah tangan seperti firma.

D.Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan jenis usaha persekutuan, namun lebih cenderung pada pengumpulan modal. Orang-orang yang memberikan modalnya kepada PT dalam bentuk saham, tidak ikut mengelola perusahaan. Tanggung jawab pemilik modal hanya sebatas besar modal yang diberikan.

E.Persero

Perusahaan jenis ini hampir sama dengan PT, namun sebagian sahamnya dikuasai oleh negara. Status pegawainya adalah pegawai swasta dan perusahaan tidak memperoleh fasilitas dari negara. Umumnya di Indonesia , persero merupakan perubahan status dari Perum atau Perjan. Perubahan status perusahaan negara menjadi Persero, mengakibatkan fokus pada perolehan laba lebih tinggi.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yuniananda2020 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Jul 21