Berikut ini adalah pertanyaan dari soesipranawa pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
16. Perbedaan antara usaha perseorangan dengan usaha kelompok adalah bahwa pada usaha perseorangan dikelola sendirian secara sederhana dengan modal seadanya (sedikit). Adapun pada usaha berkelompok, dikelola lebih dari dua atau banyak orang dengan sistem yang lebih kompleks dan modal yang lebih besar.
Adapun beberapa contoh usaha perseorangan antara lain adalah sebagai berikut:
- Pedagang gerobak keliling
- Pedagang asongan
- Toko kelontong
- Pedagang sayur di pasar
- Usaha salon
- Fotocopy
- Tukang cukur
- Tukang pijat
- Jasa jahit
- Penjual nasi kuning
- Jasa semir sepatu
Sementara itu contoh usaha yang dikelola secara berkelompok adalah sebagai berikut:
- Firma
- Koperasi
- Bank
- Perseroan Terbatas
- CV atau Persekutuan Komanditer
- BUMN
17. Kelebihan usaha perorangan ;
- Semua laba/ keuntungan 100 persen menjadi miliknya
- Pengambilan keputusan sendiri
- Fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun
- Sifat kerahasiaan karena diurus sendiri, tifak ada pihak lain yang tau tentang informasi rahasia keuangan perusahaan
- Tidak perlu buat laporan keuangan
18. Kelebihan koperasi adalah:
- Koperasi bersifat terbuka dan sukarela
- Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota
- Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
- Tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan hanya mencari keuntungan
Kelemahan koperasi adalah:
- Koperasi sulit berkembang karena modal sangat terbatas, yaitu hanya dari simpanan wajib, simpanan pokok, hibah, dan dana cadangan
- Ketidakcakapan pengelola dalam mengurus koperasi menyebabkan sistem dalam koperasi kurang baik
- Karena tidak ada pengawasan, pengurus koperasi sering tidak jujur
19. BUMN dan BUMS
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Kelebihan BUMN:
- Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menyediakan barang dan jasa kepada publik dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat
- Usaha yang dijalankan terdapat dalam sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak
- Memberikan bantuan kepada usaha lain agar mampu berjalan lebih baik lagi
- Menghasilkan keuntungan secara langsung maupun tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian nasional suatu negara
Kekurangan BUMN:
- Badan Usaha Milik Negara terkadang cenderung lambat dalam mengambil keputusan, hal ini dikarenakan pemilik modal adalah pemerintah
- Keberlanjutan hidup badan usaha ini tergantung pada niat para penentu kebijakan
- Sangat rawan akan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN
- Karena tujuan badan usaha ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun dalam pelaksanaannya seperti tidak membutuhkan keefisiensian
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Kelebihan BUMS:
- Cara pendirian badan usaha perorangan lebih mudah
- Pemenuhan modal berasal sepenuhnya dari pemilik
- Pengaturan kegiatan organisasi lebih mudah dan sederhana
- Dominasi pemilik yang besar menyebabkan menajemennya juga sederhana
Kekurangan BUMS:
- Tanggung jawab badan usaha tidak terbatas artinya jika terjadi kerugian maka harta pribadi pemiliknya juga menjadi jaminan
- Jumlah modal dan manajemen yang terbatas pada satu orang akan mengurangi kapasitas besarnya perusahaan
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, hal ini berkaitan dengan keberadaan pemilik yang Cuma satu orang dimana bila pemiliknya berhalangan tetap atau meninggal maka penggantinya belum tentu dapat menjalankan perusahaan karena kurang berpengalaman
20. Sumber modal pendanaan dalam sebuah PT terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Modal Dasar
Definisinya adalah jumlah modal yang disebut dalam akta pendirian dan merupakan jumlah maksimum dimana perusahaan tersebut diperkenankan mengeluarkan surat-surat saham.
Modal dasar juga merupakan modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Artinya modal ini akan berfungsi membantu perusahaan dalam menentukan kelasnya. Apakah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan PT kelas kecil.
b.Modal Ditempatkan
Definisinya adalah modal yang sanggup dimasukkan dan pada waktu pendiriannya merupakan jumlah keikutsertaan para pendiri.
Pasal 33 UUPT menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.
c. Modal Disetor
Modal ini menjadi jenis sumber dana PT yang paling dianggap nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham atau investor
Besarnya modal yang disetor untuk PT adalah paling sedikit 25% dari Modal Dasar.
Semoga jawabannya membantu!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kidd1440 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 15 Jul 21