Kak tolong jawab yang bener!, sama jangan ngasal ya!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari amank88 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

Kak tolong jawab yang bener!, sama jangan ngasal ya!​
Kak tolong jawab yang bener!, sama jangan ngasal ya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Firma adalah bentuk kemitraan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan bisnis antara dua orang atau lebih dengan nama perusahaan bersama.

firma juga memiliki ciri-ciri, meliputi:

Sekutu aktif dalam mengelola perusahaan

Tanggung jawab tanpa batas untuk semua risiko yang terjadi

Akan selesai jika satu anggota mengundurkan diri dari anggota atau meninggal.

Anggota perusahaan biasanya saling kenal dan saling percaya sebelumnya.

Perjanjian yang tegas dapat dibuat di hadapan notaris

Dalam suatu kegiatan bisnis selalu menggunakan nama bersama;

Setiap anggota dapat membuat perjanjian dengan pihak lain.

Ada tanggung jawab dalam risiko kerugian tak terbatas;

Jika ada hutang yang belum dibayar, setiap pemilik wajib melunasi dengan aset pribadi;

Setiap anggota perusahaan memiliki hak untuk menjadi pemimpin;

Seorang anggota tidak memiliki hak untuk memasukkan anggota baru tanpa izin dari anggota lainnya

Keanggotaan perusahaan sangat melekat dan berlaku seumur hidup;

Seorang anggota memiliki hak untuk membubarkan perusahaan; dan

Mudah mendapatkan kredit bisnis

2.Commanditaire Vennootschap atau disingkat dengan CV adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas.

ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut:

Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya anggota aktif dan anggota pasif.

Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan.

Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja.

Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.

3.Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki.

ciri dari PT, yang diantaranya sebagai berikut ini:

Tujuannya untuk mencari keuntungan.

Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.

Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.

Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.

Perusahaan dipimpin oleh Direksi.

Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.

Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.

Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.

4.Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya dengan sarana terbatas, yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai ekonomi bersama dan melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil dari modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.

Adapun ciri-cirinya sebagai berikut:

- Merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi

- Berjuang untuk mencapai kepentingan ekonomi para anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup

- Mengabdi pada kepentingan perikemanusiaan

- Merupakan kepentingan bersama seluruh anggota dan para anggota turut menyumbangkan karya serta jasanya dalam rangka mencapai tujuan bersama

- Merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial

5.Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Badan Usaha Miliki Negara memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

-Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara

-Melayani kepentingan umum, selain untuk memperoleh keuntungan.

-Pengawasan baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.

-Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.

-Wewenang dalam menetapkan kebijakan perusahaan berada di tangan pemerintah

-Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik brupa bank maupun nonbank

-Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agnestunjungsari dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Jul 21