Berikut ini adalah pertanyaan dari Abby3912 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Untuk pembentukan provinsi, maka harus ada persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan Bupati atau walikota yang wilayahnya direncanakan menjadi wilayah provinsi yang akan dibentuk. Selain itu, pengajuan pembentukan daerah otonom harus mendapat persetujuan dari DPRD provinsi induk atau asal dan gubernurnya. Terakhir adalah adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
2. Untuk pembentukan kabupaten atau kota, pembentukan wilayah baru atau pemekaran harus mendapatkan persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau walikota dari kabupaten atau kota asal. Selanjutnya, harus mendapat persetujuan dari wilayah provinsi, yaitu DPRD dan Gubernur. Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Keputusan atau persetujuan dari DPRD biasanya harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat kelurahan, seperti Forum Komunikasi Kelurahan dan sejenisnya.
Tugas dan fungsi DPRD terkait dengan keputusan yang diambil oleh anggota DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau walikota atau anggota DPRD provinsi dan gubernur, antara lain, mencakup ;
- Persetujuan nama dan lokasi calon kabupaten / kota atau nama dan lokasi calon provinsi
- Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten / kota
- Persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten atau kota yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan.
- Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru
- Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga hutang piutang kepada calon kabupaten atau kota.
- Persetujuan penyerahan semua saran dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten atau kota baru. Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan.
- Penetapan lokasi ibu kota kabupaten asal dan yang baru dibentuk
Penjelasan:
daerah otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut praksara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan republik Indonesia.
Semoga Membantu : )
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unggultampan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 12 Oct 22