Berikut ini adalah pertanyaan dari fahriam824 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Tujuan dibuatnya perjanjian Zone of Peace, Freedom, and Neutrality adalah mewujudkan Asia Tenggara yang damai, bebas, dan netral. Perjanjian ini dibuat karena kekhawatiran ASEAN akan tingginya intervensi dari negara di luar ASEAN yang bisa mengganggu keamanan dan kestabilan negara-negara ASEAN di era globalisasi ini.
Pembahasan
Zone of Peace, Freedom, and Neutrality (ZOPFAN) adalah bentuk kerjasama ASEAN di bidang politik dan keamanan. ZOPFAN sendiri disetujui dan ditandatangani oleh negara anggota ASEAN pada 27 November 1971. ZOPFAN sendiri juga bentuk perwujudan dari tujuan didirikannya ASEAN yang menginginkan kawasan Asia Tenggara menjadi sebuah kawasan yang aman dan stabil.
Selain ZOPFAN, adapun bentuk kerjasama ASEAN lain di bidang politik dan keamanan:
- Peningkatan hubungan diplomatik: negara-negara di ASEAN mengirimkan duta dan konsulat ke masing-masing negara ASEAN untuk meningkatkan kerjasama di bidang politik.
- Treaty of Amity and Cooperation (TAC): adanya perjanjian dari negara-neagra ASEAN untuk menyelesaikan konflik secara damai. Salah satu bentuk realisasi dari perjanjian ini adalah Indonesia yang sudah beberapa kali menjadi mediator dalam pihak yang ada dalam negara-negara ASEAN.
- ASEAN Defense Ministers Meeting: adanya pertemuan menteri pertahanan dari masing-masing negara anggota ASEAN untuk membahas mengenai masalah keamanan di masing-masing negara dan bagaimana cara untuk tetap bisa meningkatkan keamanan baik secara nasional maupun secara regional.
- Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone: sebuah perjanjian yang dibuat ASEAN untuk alasan keamanan dan perdamaian. Perjanjian ini melarang adanya pengembangan, produksi, dan pemakaian senjata nuklir di negara ASEAN. Bahkan, negara ASEAN pun tidak diizinkan untuk menyediakan bahan baku untuk pembuatan nuklir dan mendukung negara lain yang ingin melakukan pengembangan nuklir.
- Perjanjian ekstradisi: sebuah perjanjian ASEAN untuk meningkatkan keamanan di negara ASEAN. Perjanjian ini ditujukan untuk mengurangi adanya kejahatan interanasional atau kejahatan lintas negara. Bentuk implementasi dari perjanjian ini adalah apabila ada seorang penjahat dari Indonesia yang kabur ke salah satu negara ASEAN, maka negara ASEAN tersebut akan membantu pelacakan dan penangkapan penjahat tersebut. Ketika sudah tertangkap, negara ASEAN tersebut akan memulangkan penjahat tersebut kembali ke Indonesia agar bisa diadili sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang bentuk kerjasama ASEAN di bidang ekonomi
Materi tentang bentuk kerjasama ASEAN di bidang teknologi
Materi tentang bentuk kerjasama ASEAN di bidang sosial budaya
Detail jawaban
Kelas: 8
Mapel: Geografi
Bab: 2 - Interaksi Antarnegara ASEAN
Kode: 8.8.2
#AyoBelajar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sebastiandennis dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Feb 22