Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Kelompok Berdasarkan pengelolanya, usaha

Berikut ini adalah pertanyaan dari aidaputrimaharani6 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Kelompok Berdasarkan pengelolanya, usaha ekonomi dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, usaha ekonomi yang dikelola sendiri. Kedua adalah usaha ekonomi yang dikelola kelompok. Berikut contoh usaha-usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan kelompok.1. Usaha Ekonomi yang dikelola sendiri
Usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perseorangan biasanya
modalnya terbatas. Contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau
perorangan sebagai berikut.

a. Usaha pertanian

Seorang petani kebanyakan mengelola usaha pertanian secara perseorangan dengan modal terbatas. Meskipun demikian, ada juga usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran. Namun, hanya beberapa orang saja yang bisa melakukannya.

b. Industri kecil

Industri kecil biasanya berupa industri rumah tangga. Industri kecil biasanya dikelola secara perseorangan. Contoh industri kecil seperti usaha kerajinan (mebel meja, kursi, dan lemari), industri keramik, kerajinan anyaman, dan tembikar.

c. Usaha perdagangan

Usaha perdagangan yang dikelola secara perseorangan biasanya perdagangan dalam jumlah kecil sampai menengah. Contohnya usaha membuka toko kecil seperti toko kelontong milik ibu Udin. Contoh lainnya seperti membuka warung, penjaja keliling, pedagang kaki lima, pedagang di lapak-lapak pasar, dan pedagang hasil bumi.

d. Usaha jasa

Banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan. Contoh usaha jasa yang dikelola perorangan antara lain usaha salon, bengkel, foto kopi, tukang cukur, dan tukang pijit.


2.Usaha ekonomi yang dikelola kelompok
Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok adalah usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, secara bersama-sama, antara lain tirma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.

a. Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya dua orang. Biasanya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling kenal. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Risiko tindakan anggota firma ditanggung bersama.

b. CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer)

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu pengusaha atau lebih. Modal CV berasal dari pengusaha itu dan dari beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan orang perusahaan dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan. Para penanam modal mempercayakan pengelolaan CV kepada pengusaha. Sebuah perusahaan yang berbentuk CV bisa dikembangkan dari firma. Hal ini terjadi bila sebuah firma ingin mengembangkan usaha dan membutuhkan tambahan modal.

c. PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Saham adalah surat berharga sebagai tanda keikutsertoon menanamkan modal dalam perusahaan.

d. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN atau Perusahaan Negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Ada tiga bentuk perusahaan negara, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

e. Perusahaan Daerah

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah antara lain turut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah danpembangunan ekonomi nasional. Selain itu, perusahaan daerah juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur.

3. Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi. Kerja sama dalam koperasi berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan anggotanya. Di Indonesia ada lima bentuk koperasi, yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Serba Usaha.

Bacaan di atas tolong di ringkas ya,jangan terlalu banyak banyak ya...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Kelompok Berdasarkan pengelolanya, usaha ekonomi dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, usaha ekonomi yang dikelola sendiri. Kedua adalah usaha ekonomi yang dikelola kelompok.

Berikut contoh nya:

1. Pertama tama kita tahu bahwa usaha Ekonomi yang dikelola sendiri

Usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perseorangan biasanya

modalnya terbatas.

a. Usaha pertanian

Seorang petani kebanyakan mengelola usaha pertanian secara perseorangan dengan modal terbatas.

b. Industri kecil

Industri kecil biasanya berupa industri rumah tangga. c. Usaha perdagangan

Usaha perdagangan yang dikelola secara perseorangan biasanya perdagangan dalam jumlah kecil sampai menengah.

d. Usaha jasa

Banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan.

2. Selanjut nya ada usaha ekonomi yang dikelola kelompok

Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok adalah usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, secara bersama-sama

a. Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya dua orang.

b.CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer)

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu pengusaha atau lebih.

c. PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham.

d. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN atau Perusahaan Negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.

e. Perusahaan Daerah

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

3. Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi.

Penjelasan:

Meringkas mya kamu perlu tahu pokok nya saja sudah cukup.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Duone dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Jul 21