Bentuk kepemilikan swasta yang manakah yang akan membuka lapangan kerja

Berikut ini adalah pertanyaan dari NKMLHX3561 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bentuk kepemilikan swasta yang manakah yang akan membuka lapangan kerja lebih besar diantara bentuk kepemilikan berikut ini yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perusahaan Komanditer, Perseroan Terbatas?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana, karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, kuantitas produksi yang terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi sederhana.

Bentuk usaha ini pembentukannya tanpa izin dan tanpa tata cara tertentu, oleh karena itu bentuk usaha ini jenis yang paling mudah didirikan tapi pembubarannya juga sangat mudah dilakukan, karena tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya seorang. Tentu saja bisnis perseorangan memiliki tantangan sendiri. Tapi tantangan tersebut akan mudah teratasi jika pemilik usaha sudah mempersiapkan semuanya.

Persekutuan Perdata

Dalam persekutuan perdata, Anda memiliki partner bisnis baru yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Menurut pengertian KUH Perdata pasal 1618, persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

Dari pengertian pasal syarat dari persekutuan perdata tersebut adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan bersama. Persekutuan perdata dibuat sesuai perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian tersebut berisi tentang pembagian jumlah modal yang dikeluarkan oleh beberapa pihak, pembagian hasil dari usaha yang dijalankan (profit), kemudian dibagi ke beberapa pihak sesuai perjanjian atau akad di awal.

Baca juga: 6 Strategi Bisnis untuk Mencapai Keuntungan Maksimal

Persekutuan Firma

Persekutuan firma memiliki pengertian yang hampir sama dengan persekutuan perdata, namun dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang.

Maksud dari tanggung rentang di sini adalah jika utang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu lain dan demikian sebaliknya. Tanggung jawab dari bentuk persekutuan firma tidak hanya sebatas modal yang disetorkan ke dalam firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.

Persekutan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma. Jika persekutuan firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka dalam komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Maksudnya, jika di dalam firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam memasukkan modal dan menjalankan usahanya, tapi di dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Jadi di dalam komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) ditentukan pada saat perjanjian di awal.

Note: Ingin memulai usaha? simak panduan lengkapnya dalam eBook Panduan Lengkap Evaluasi dan Perencanaan Bisnis yang dapat diakses secara gratis!

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa pendiri dari sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.

Dengan memahami beberapa macam bentuk usaha di atas, Anda akan tahu bentuk usaha mana yang cocok dengan bisnis Anda. Membangun sebuah bisnis memang harus diperhitungkan dan dipersiapkan dengan matang agar tidak tertinggal. Bisnis dengan bentuk yang tepat tentunya akan cepat berkembang pula.

Apapun bentuk badan usaha yang dijalankan, Anda harus memiliki laporan keuangan yang tepat dan terperinci. Untuk membuatnya secara tepat dan cepat, Anda dapat memanfaatkan software akuntansi. Jurnal merupakan software akuntansi online yang dapat Anda manfaatkan untuk membantu menyediakan laporan keuangan secara tepat dan terperinci. Dengan Jurnal, Anda juga dapat melihat kondisi keuangan usaha di mana pun dan kapan pun secara realtime. Segera daftarkan badan usaha Anda di Jurnal dan dapatkan free trial selama 14 hari untuk nikmati berbagai kemudahan dalam mengelola keuangan bisnis.

Penjelasan:

perseroan komanditer

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ainun3012 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Jul 21