apabila ada negara asean yang melanggar perjanjian kerjasama maka akibat

Berikut ini adalah pertanyaan dari itzhozom pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

apabila ada negara asean yang melanggar perjanjian kerjasama maka akibat apa yang mungkin akan terjadi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Keberadaan perjanjian internasional dapat ditilik kembali hingga ribuan tahun yang lalu. Sekitar tahun 2100 SM, penguasa Lagash dan Umma di Sumeria kuno merumuskan sebuah perjanjian perbatasan yang terpatri di sebuah prasasti.[1] Sekitar seribu tahun kemudian, Firaun Ramses II dari Mesir dan Raja Het Hattusili III menyepakati Perjanjian Kadesh yang mengakhiri perang di antara mereka.[2][3] Namun, pada zaman kuno, cakupan perjanjian semacam ini terbatas secara geografis dan budaya, dan belum ada konsep mengenai komunitas internasional yang terdiri dari negara-negara berkedudukan setara dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum internasional.[4]

Seiring berjalannya waktu, mulai muncul perkembangan-perkembangan penting dalam hubungan antarnegara. Pakar hukum internasional asal Belanda Hugo Grotius menerbitkan karyanya yang membahas hukum traktat, De jure belli ac pacis, pada tahun 1625. Ia menjabarkan teori mengenai traktat berdasarkan konsep keadilan kodrati. Ia juga membahas konsep clausula rebus sic stantibus (traktat menjadi batal akibat perubahan keadaan yang mendasar) dan iktikad baik.[5] Kemudian, Perdamaian Westfalen tahun 1648 (yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun) dikenal karena mengakui konsep bahwa setiap negara memiliki kedaulatan untuk memerintah rakyatnya dan negara lain tidak boleh ikut campur dalam urusan dalam negeri setiap negara, walaupun pakar hukum Stéphane Beaulac berpendapat bahwa konsep kedaulatan sudah ada sebelumnya dan bukan pertama kali dicetuskan oleh perjanjian perdamaian ini.[6] Namun, pada masa ini, perjanjian-perjanjian internasional hanya bersifat kontraktual dan tidak menetapkan aturan-aturan dasar yang berlaku untuk semua.[5]

Pada abad ke-19, seusai Kongres Wina tahun 1814/1815 yang mengakhiri Peperangan Era Napoleon, benua Eropa mengalami masa-masa stabil yang memungkinkan negara-negara Eropa memusatkan perhatian mereka pada aspek-aspek dasar hubungan internasional, contohnya adalah aturan mengenai hukum perang dalam Konvensi Jenewa 1864. Pakar hukum internasional juga mulai membedakan perjanjian yang menetapkan aturan umum dengan perjanjian yang hanya bersifat kontraktual. Pada masa ini pula mulai muncul berbagai konsep dalam hukum traktat seperti "perjanjian terbuka" (perjanjian yang dapat ditandatangani oleh negara yang awalnya tidak mengikuti perjanjian tersebut) dan pensyaratan (pernyataan sepihak untuk meniadakan atau mengubah dampak hukum dari ketentuan tertentu dalam suatu perjanjian).[5] Pada tahun 1917, diperkirakan terdapat sekitar sepuluh ribu perjanjian yang berlaku, sehingga abad ke-19 merupakan abad ketika hukum traktat mengalami perkembangan pesat.[7]

Upaya untuk merumuskan hukum internasional tertulis dalam bentuk traktat semakin gencar seusai Perang Dunia I. Pada periode 19 Mei 1920 hingga 1 Januari 1935, terdapat hampir 3.600 "traktat atau janji internasional" yang terdaftar di Sekretariat Liga Bangsa-Bangsa.[7] Namun, pada masa itu hukum mengenai traktat masih belum terang, dan istilah "traktat" sendiri memiliki makna yang tidak terlalu jelas. Pada tahun 1925, Institut Hukum Internasional Amerika memulai proyek kodifikasi hukum internasional, yang berujung pada penetapan Konvensi Havana mengenai Traktat oleh Konferensi Internasional Keenam Negara-negara Amerika tahun 1928. Dokumen ini sendiri masih belum sempurna karena tidak terdapat definisi istilah "traktat", dan asas-asas yang terkandung di dalamnya masih sepenggal-sepenggal dan tidak banyak bersumbangsih terhadap perkembangan hukum traktat. Sementara itu, Komite Ahli Liga Bangsa-Bangsa mengenai Kodifikasi Hukum Internasional pada tahun 1926 menganggap kodifikasi hukum traktat sebagai salah satu tema yang dapat dipertimbangkan. Namun, begitu laporan ini diterima oleh Dewan Liga Bangsa-Bangsa, tema ini dianggap tidak terlalu mendesak.[8]

Kejelasan bagi hukum traktat baru mencapai titik terang pada tahun 1969 dengan ditetapkannya Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian. Rancangan perjanjian ini dirumuskan oleh Komisi Hukum Internasional (lembaga yang dibentuk Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa) dari tahun 1949 hingga 1966 dan memerlukan 292 pertemuan serta 17 laporan dari 4 Pelapor Khusus. Konvensi ini dimaksudkan untuk menetapkan hukum traktat dengan cakupan yang meyeluruh. Dengan ini, seperti yang dikemukakan oleh pakar

Penjelasan:

maaf kalo salh ya kak terimakasih poiny(^_^)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rosinurdinahha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Mar 22