menuliskan pengertian tingkatan norma dan beri contoh masing² serta menuliskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari aryldi619 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

menuliskan pengertian tingkatan norma dan beri contoh masing² serta menuliskan sangsi nya jika dilanggar

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PENGERTIAN NORMA SOSIAL

Norma sosial adalah seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menjadi pedoman dan kebiasaan umum dalam berperilaku di dalam suatu kelompok masyarakat. Norma ini disebut juga dengan peraturan sosial, yaitu aturan tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi suatu kebiasaan secara turun-temurun sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakat di suatu wilayah.

Norma ini bersifat memaksa terhadap individu atau kelompok masyarakat agar berperilaku sesuai dengan peraturan sosial yang telah terbentuk. Dalam norma juga terdapat sanksi-sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar norma tersebut, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

TINGKATAN NORMA SOSIAL

Menurut Soerjono Soekanto (1989) norma sosial dalam masyarakat dapat dibagi menjadi empat tingkatan, dimana tingkatan tersebut disusun dari yang paling lemah hingga yang paling kuat daya pengikatnya.

1. Cara (Usage)

Norma ini berkaitan dengan cara, perbuatan, atau tindakan seseorang secara pribadi. Norma ini memiliki daya ikat yang lemah dan tidak memiliki sanksi yang tegas sehingga bisa saja tidak dilakukan oleh seseorang secara terus menerus.  Namun, pihak yang melanggar norma ini biasanya akan mendapat teguran atau cemohan dari orang lain.

Beberapa contoh norma cara (usage):

  • Makan dengan cara yang baik dengan tidak berdecap.
  • Tidak berbicara ketika mulut sedang penuh dengan makanan.
  • Tidak bersendawa di sembarang tempat.
  • Tidak membuang ludah di sembarang tempat.

2. Kebiasaan (Folkways)

Norma kebiasaan (Folkways) adalah suatu aturan mengenai perbuatan atau tindakan yang sama secara terus menerus. Dalam hal ini, kebiasaan yang dilakukan tersebut adalah sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat secara umum. Jenis norma ini memiliki daya ikat yang lemah dan tidak terdapat sanksi yang berat terhadap pihak yang melanggarnya.

Beberapa contoh norma kebiasaan (Folkways):

  • Memberikan salam kepada orang lain ketika berpapasan.
  • Mengantre dengan tertib ketika ingin membeli tiket nonton.
  • Memberikan hadiah sebagai bentuk penghargaan kepada anak yang berprestasi.

3. Tata Kelakuan (Mores)

Tata kelakuan (Mores) adalah suatu aturan mengenai serangkaian perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dalam suatu kelompok masyarakat. Norma ini dilakukan secara sadar untuk melakukan pengawasan oleh kelompok masyarakat terhadap para anggotanya.

Jenis norma ini memiliki daya ikat yang kuat dan terdapat sanksi tegas bagi para pelanggarnya. Misalnya dikucilkan, dipenjara, dan lain-lain.

Beberapa contoh norma Tata kelakuan (Mores):

  • Larangan mempekerjakan anak di bawah umur
  • Larangan menggunakan narkoba.
  • Larangan minum-minuman keras.
  • Larangan berzina, melakukan hubungan sedarah.

4. Adat Istiadat (Customs)

Adat Istiadat merupakan tata kelakuan yang punya kedudukan tinggi di suatu masyarakat. Norma ini bersifat kekal dan merupakan penyatuan setiap pola perilaku masyarakat.

Dalam norma ada istiadat terdapat sanksi tegas dan keras bagi para pelanggarnya. Misalnya; diusir dari suatu daerah tertentu, dikucilkan dalam masyarakat.

Beberapa contoh norma Adat Istiadat (Customs):

  • Larangan bercerai dengan pasangan di masyarakat Lampung. Jika terjadi perceraian maka seluruh keluarga yang bersangkutan akan terkena sanksi dan tercemar.
  • Tata cara pembagian harta warisan
  • Peraturan tertentu dalam melakukan kegiatan upacara adat.

JENIS - JENIS NORMA SOSIAL

  1. Norma Agama; yaitu norma yang berfungsi sebagai pedoman hidup manusia yang dipercaya bersumber dari Tuhan. Dalam Norma ini terdapat perintah dan larangan, dimana pihak yang melanggarnya akan dianggap berdosa dan mendapat sanksi neraka di akhirat.
  2. Norma Hukum; yaitu serangkaian aturan tertulis yang ditujukan kepada semua anggota masyarakat. Norma ini berisi berbagai ketentuan, perintah, larangan, kepada masyarakat umum agar tercipta keadilan dan ketertiban.
  3. Norma Kesusilaan; yaitu peraturan sosial yang bersumber dari hati nurani manusia sehingga membentuk suatu akhlak atau moral seseorang. Pelanggaran norma ini mendapat sanksi berupa pengucilan, baik secara fisik maupun psikis.
  4. Norma Kesopanan; yaitu peraturan sosial yang merujuk pada perilaku yang dianggap baik dan wajar bagi masyarakat secara umum. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi berupa; kritikan, cemohan, celaan, atau bahkan pengucilan.
  5. Norma Kebiasaan; yaitu peraturan sosial yang terbentuk berdasarkan kebiasaan masyarakat, baik secara sadar maupun tidak sadar. Pelanggaran terhadap norma kebiasaan akan mendapatkan sanksi berupa cemohan, celaan, kritik, hingga pengucilan.

KESIMPULAN  

Jadi, Usage (Cara), Folkways (Kebiasaan), Mores (Tata kelakuan) dan Custom (Adat Istiadat). Keempat macam tersebut merupakan norma menurut tingkatannya.

Penjelasan:

            MAAF JIKA JAWABAN SALAH DAN SEMOGA MEMBANTU

                                                   ヾ(≧▽≦*)o

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh QUEENSHIFA dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Jan 22