Berikut ini adalah pertanyaan dari nita07332 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
dibayarkan semuanya, dengan denda administrasi sebesar 2% sebulan, maka:
a. Hitunglah denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut
b. Hitunglah total keseluruhan pajak yang harus dibayarkan berikut denda administrasinya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Bapak Sakha memiliki PBB terutang Rp 250.000. Namun karena terlambat bayar maka PBB yang harus dibayarkan sebesar Rp 515.000.
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Diketahui:
- Pajak terutang 2017: Rp 250.000
- Batas waktu bayar: 31 Agustus 2019
- Denda administrasi: 2%
Ditanyakan: denda keterlambatan dan total seluruh pajak + denda yang dibayar.
Jawab:
Batas waktu pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah adalah setiap tanggal 31 Agustus. Maka jika dihitung dari batas tersebut, Pak Sakha sudah terlambat 3 bulan. Sehingga denda keterlambatan sebesar:
- Pajak terutang x denda administrasi x bulan terlambat
- 250.000 x 2% x 3 bulan
- 250.000 x 6%
- 15.000
Perlu diketahui jika SPPT 2018 maka untuk pembayaran pajak di tahun sebelumnya. Sehingga total pembayaran yang harus dilakukan adalah tahun pajak 2017, tahun pajak 2018 dan denda.
- Tahun pajak sebelumnya + tahun pajak saat ini + denda
- 250.000 + 250.000 + 15.000
- 515.000
Pelajari lebih lanjut:
Contoh soal menghitung PBB pada yomemimo.com/tugas/21827387
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alvintaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 02 Aug 22