jelaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara republik Indonesia​

Berikut ini adalah pertanyaan dari desifitriaa210 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara republik Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kedudukan Pancasila lebih tinggi dari Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dalam tataran teori norma. Namun bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dapat dipahami bahwa Pancasila bukan dasar hukum, melainkan sumber dari segala sumber hukum. Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah UUD 1945 berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan .

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RaniyahFarah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 03 Jul 21