tolongin bantuin semua soalnya, karna pengen dikumpulkan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari cintarezkiafadilla31 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

Tolongin bantuin semua soalnya, karna pengen dikumpulkan​
tolongin bantuin semua soalnya, karna pengen dikumpulkan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.supaya kita tahu peraturan jalan

2. -mematuhi rambu lalu lintas

   -mematuhi lampu lalu lintas

   -Pengendara jalan raya wajib menggunakan peralatan keselamatan berkendara yakni helm bagi pengendara motor dan memakai sabuk pengaman bagi para pengendara mobil.

3.Saat pengendara tidak melaksanakan kewajiban yakni mematuhi peraturan lalu lintas, maka dampak yang terjadi adalah dapat menimbulkan kecelakaan.

4.rambu perintah:1. Panah Kiri

                             2.Panah Kanan

                             3.Panah Belok Kiri

rambu larangan:1.1. Stop

Stop

Apabila Anda melihat tanda stop dengan latar yang berwarna merah, maka dilarang untuk melaju atau berkendara pada suatu jalur. Pengendara diharuskan untuk berhenti sejenak atau berhenti sampai kondisi lebih aman dan hal ini dilakukan untuk menghindarkan adanya konflik dalam lalu lintas.

Strip

Strip adalah rambu yang melarang pengguna jalan untuk masuk ke suatu tempat dan larangan ini berlaku buat pengendara atau pejalan kaki. Rambu ini bisa dilanggar oleh pihak yang memiliki pengecualian.

Angka kecepatan minimum dalam kilometer(km)

5.-maka dilarang untuk melaju atau berkendara pada suatu jalur. Pengendara diharuskan untuk berhenti sejenak atau berhenti sampai kondisi lebih aman dan hal ini dilakukan untuk menghindarkan adanya konflik dalam lalu lintas.

-

Penjelasan:

segitu doang maaf ya kalo kurang

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmadnurmobile421503 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Dec 21