Jelaskan bidang bidang usaha di bawah firma

Berikut ini adalah pertanyaan dari syahfirayunda2017 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

Jelaskan bidang bidang usaha di bawah firma

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Salah satu bentuk badan usaha yang umum di Indonesia yaitu Firma. Kata “firma” berasal dari Bahasa Belanda yaitu venootschap onder firma (V.O.F), yaitu perserikatan dagang antara beberapa perusahaan yang disebut Fa.

Di Indonesia, hukum persekutuan firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.

Pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD), Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD yaitu “Perseroan Firma dan Perseroan dengan cara meminjamkan uang Atau disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35.

Contoh firma di Indonesia yakni firma hukum, firma akuntansi, firma Crocs, firma Nike, firma Diadora dan masih banyak lainnya.

semoga bermanfaat^_^

jadikan jawaban terbaik ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alifdwi525 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Dec 21