tolong yaa, di Jawab cepat... terima kasih​

Berikut ini adalah pertanyaan dari GoyoonHark pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tolong yaa, di Jawab cepat... terima kasih​
tolong yaa, di Jawab cepat... terima kasih​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah

Penjelasan:

Definisi sampah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 1 ayat (1) adalah: “Sampah adalah sisa-sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alandoalando51 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 27 May 22