coba jelaskan syarat yang harus dilakukan untuk mendapatkan tanda kecakapan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Naniiku pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Coba jelaskan syarat yang harus dilakukan untuk mendapatkan tanda kecakapan umum​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tanda Kecakapan Umum atau yang biasa disingkat dengan TKA adalah sertifikat yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada seseorang yang telah menyelesaikan serangkaian ujian yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Syarat-syarat yang harus dilakukan untuk mendapatkan TKA antara lain:

  1. Kewarganegaraan: Pendaftar harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
  2. Pendidikan: Pendaftar minimal harus lulus SMA atau sederajat.
  3. Usia: Pendaftar harus berusia minimal 16 tahun dan maksimal 35 tahun.
  4. Kondisi kesehatan: Pendaftar harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki cacat fisik yang berpengaruh pada tugas dan kewajiban sebagai aparatur sipil negara.
  5. Tidak terlibat tindak pidana: Pendaftar tidak sedang menjadi terpidana atau terlibat dalam tindak pidana.
  6. Melakukan registrasi: Pendaftar harus melakukan registrasi dan membayar biaya ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, untuk dapat lulus TKA, pendaftar juga harus memperoleh nilai yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh BKN untuk masing-masing tes, yaitu nilai minimal 70 untuk TIU, nilai minimal 70 untuk TKP, dan skor minimal 60 untuk TWK.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Populer dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 25 May 23